Koperasi Tunggak Iuran BPJS Rp2,3 M, Anggota TKBM Tak Bisa Cairkan Dana Berobat

Koperasi Tunggak Iuran BPJS Rp2,3 M, Anggota TKBM Tak Bisa Cairkan Dana Berobat

Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polda RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang tengah dibuat meradang dengan kepemimpinan sang Ketua, Sainin Nurjaya. Bahkan, Sainin telah secara resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Itu dibuktikan dengan laporan nomor: LP/B-396/III/2019/LPG/ SPKT. Dugaan penggelapan muncul pasca terjadi kecelakaan kerja, namun anggota koperasi tidak dapat mengklaim pencairan dana. Kuasa Hukum Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Arif Hidayatullah mengatakan, setelah diusut ternyata sudah satu tahun lebih terjadi penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya pun cukup fantastik. ’’Tanggal 14 Maret 2019 kemarin, kami menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPD RI Andi Surya di Jakarta untuk membahas permasalahan yang tengah melanda para buruh di Pelabuhan Panjang. Dalam RDP tersebut, Heri Subroto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung menyebut Koperasi TKBM sudah menunggak iuran sebanyak Rp2,3 miliar sejak Desember 2017,” kata Arif dalam konferensi pers Kamis (21/3). Dikatakan, saat RPD digelar di Gedung DPD RI tersebut turut hadir tiga perwakilan kementrian. Yakni perwakilan Kementrian Ketenagakerjaan Binwasnaker; Kementrian Koperasi dan UKM Bidang Penelaahan Peraturan Perundang-undangan; Kepala KSOP Pelabuhan Panjang; Mabes Polri; dan Polda Lampung. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tani (LBH-TANI) Lampung ini lantas menjelaskan mekanisme kerja hingga aliran dana yang dikelola oleh koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. ’’Koperasi ini sejatinya mirip dengan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), karena setiap kali ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan, perusahaan bongkar muat (PBM) melakukan kesepakatan kerja dengan pihak koperasi untuk mengerjakan barang-barang yang hendak dimuat atau dibongkar dari atau ke kapal. Lalu pengurus koperasi menunjuk para anggotanya untuk bekerja,” jelasnya. Arif melanjutkan, dalam pengerjaannya, selain upah buruh, semuanya diserahkan kepada pihak koperasi untuk dikelola demi kesejahteraan anggotanya. ’’Jadi setiap pekerjaan sifatnya borongan yang dihitung per ton. Setiap tonnya sudah ada pembagian kemana saja uang tersebut dialirkan. Berdasarkan KM 35 ada rumus W.H.I.K. Nah pos anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan itu masuk di Huruf I dengan prosentasi 36,38% dari setiap tonnya. Inilah yang tidak dibayarkan oleh pengurus koperasi kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) ini juga mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada anggota koperasi yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. ’’Saat RDP di senayan kemarin, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi kurang lebih sudah ada 10 orang yang datang ke kantor BPJS untuk mencairkan dana terkait kecelakaan kerja. Namun karena masih terdapat tunggakan, BPJS tidak dapat mencairkan hingga tunggakan tersebut dilunasi,” ungkapnya. Arif berharap seluruh stake holder terkait dapat aktif menuntaskan kasus tersebut. ’’Terakhir, kami berharap semua pihak dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang,” harapnya. Ardi, kepala buruh di Pelabuhan Panjang menambahkan, di TKBM diduga banyak terjadi penyimpangan uang milik anggota koperasi. Mulai dari dana untuk pelatihan para buruh hingga dana serikat kerja yang dinilainya tidak jelas penggunaannya. ’’Kami tahu di koperasi itu ada dana pelatihan, tapi kami tidak pernah ada pelatihan. Ada juga indikasi nepotisme karena yang diangkat manager adalah anaknya Sainin, dengan gaji besar sampai puluhan juta,” sebut Ardi. Sementara, dihibungi via ponsel, Sainin memilih tidak mau berkomentar banyak. Ia sebatas menyarankan untuk menghubungi Adi yang merupakan juru bicaranya. ’’Langsung saja hubungi pak Adi, dia juru bicara saya,” singkat Sainin. Saat dikonfirmasi, Adi membantah adanya dugaan penggelapan uang iuran BPJS anggota koperasi TKBM. Adi berdalih saat ini pihaknya tengah melakukan penyelesaian dengan pihak BPJS untuk mencari solusi terbaik. ’’Ada keterlambatan pembayaran, dan itu kami sedang membuat pola penyelesaian dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal nanti kami ikuti rumusan mereka. Kami sedang selesaikan. Intinya kami dan BPJS masih merumuskan solusinya,” ungkapnya. Nah, terkait anak Sainin yang diangkat menjadi manajer, menurut Adi hal itu bukan kehendak Sainin. Melainkan prodak kepengurusan 2014-2019. ’’Artinya keberadaan beliau hasil keputusan kepengurusan 2014-2019,” sebutnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: