Ayo Dong Jangan Bakar Lahan, Sudah 3.930 Penanganan Karhutla Dilakukan Polda Lampung

Ayo Dong Jangan Bakar Lahan, Sudah 3.930 Penanganan Karhutla Dilakukan Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto melaksanakan pembukaan rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka Anev Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Lampung, Kamis (26/9). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan yang ini bertujuan menganalisa dan mengevaluasi kinerja dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan, yang dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun terakhir ini menjadi permasalahan nasional dan internasional. \"Di mana masalah kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo, dan menjadi perhatian dunia khususnya PBB dan negara-negara yang berbatasan dengan Republik Indonesia yang merasakan langsung dampak asap akibat karhutla di wilayah Indonesia,\" ujar mantan abang-none DKI Jakarta ini. Pandra -sapaan akrabnya- menambahkan, berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan Agustus dan September yang diterima, Polda Lampung telah melakukan pemadaman api di 59 titik yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Lampung. \"Di mana untuk penanganan kasus saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap 5 perkara karhutla dan 1 penyidikan perkara karhutla,\" jelasnya. Untuk itu, lanjut Pandra, Polda Lampung dan jajaran telah melakukan upaya-upaya pencegahan karhutla. Antara lain, melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dan masyarakat yang mengelola lahan dan perkebunan. \"Juga patroli gabungan dengan instansi terkait, pemasangan spanduk pencegahan karhutla, penyebaran imbauan dan maklumat Kapolda dan koordinasi dengan pihak perusahaan yang mengelola lahan terkait SOP pencegahan kebakaran hutan,\" bebernya. Sedikitnya sudah dilakukan 3.930 upaya penanggulangan karhutla dilakukan Polda Lampung dan jajaran yakni 3.820 giat pembinaan dan penyuluhan, sosialisasi, patroli, 105 kali pemadaman karhutla dan 5 kasus (PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa, PTPN VII, dan PT Paramitra Mulia Lampung (PML), yang memiliki lahan konsesi dalam penyelidikan penindakan dan penegakan hukum karhutla. \"Untuk satu kasus kebakaran yang terjadi di lokasi lahan gambut TNBBS Suoh dengan luas kebakaran lebih kurang 100 hektar di wilayah hukum Polres Lampung Barat setelah dilakukan penyelidikan diakibatkan oleh puntung rokok, dan berdasarkan hasil penyidikan ditetapkan 1 satu orang tersangka berinisial D,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: