Korupsi Dana APB, Mantan Kakon Ini Dituntut Kurungan Penjara 6 Tahun 6 Bulan

Korupsi Dana APB, Mantan Kakon Ini Dituntut Kurungan Penjara 6 Tahun 6 Bulan

radarlampung.co.id – Amir Hamzah (46) mantan Kepala Pekon Sukapadang ini dituntut kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan, lantaran terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon, Jumat (3/4).


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo bahwa, warga Dukuh Balak, Kab. Tanggamus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp508.428.372.


\"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" sebut jaksa saat melalui teleconference.


Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Samsudin untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amir Hamzah selama 6 tahun 6 bulan. \"Dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,\" kata jaksa.


Tidak hanya itu, jaksa pun membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp508.428.372. “Jika terdakwa tidak membayar Uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun,\" jelasnya.


Atas tuntutan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Samsudin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam dakwaannya sendiri, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa/Pekon tahun 2018 sebesar Rp1.272.415.703.
\"Setelah anggaran dicairkan, terdakwa menggunakan untuk melakukan pembayaran bahan material dan upah pekerja pembangunan Pekon sebesar Rp 693.987.331,\" katanya.


Dari pengeluaran tersebut, lanjut JPU, terdapat sisa anggaran sebesar Rp 526.428.372 dan digunakan untuk intensif serta sejumlah anggaran Pekon. \"Namun dalam pelaksanaannya terdakwa tidak melibatkan bendahara Pekon dan terdakwa mengambil alih tugas tugas perangkat Pekon, sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.428.372,\" tandasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: