Korupsi Dana Bantuan Parpol Rp78 Juta, Ketua PKPI dan Wakil Sekretaris Jalani Sidang Dakwaan

Korupsi Dana Bantuan Parpol Rp78 Juta, Ketua PKPI dan Wakil Sekretaris Jalani Sidang Dakwaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik (parpol) PKPI Lampung Utara yakni, Darwan dan MGS Bustomi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (29/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Budiawan mengatakan dalam surat dakwaannya bahwa, Darwan yang dulunya sebagai Ketua Partai PKPI Lampura secara bersama-sama dengan Wakil Sekretarisnya yakni MGS Bustomi merekayasa adanya kegiatan politik menggunakan dana bantuan parpol dari tahun 2012 hingga 2015 sebesar Rp78.312.000. \"Dalam pencairan bantuan parpol itu, kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membeli kegiatan kesekretariatan yaitu membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari, dan ATK lainnya. Pada tahun 2013 membuat plang papan kantor sekretariat PKPI di rumahnya di Jl. Semeru Nomor 24 Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara atau dalam kurun waktu periode 2012 sampai 2015,\" ujarnya. Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan kedua terdakwa dikarenakan menurut mereka bukti-bukti kuitansi tersebut telah hilang. \"Sehingga dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban itu berdampak menimbulkan adanya kerugian negara,\" jelasnya. Sebelumnya lanjut JPU, terdamwa Darwan bersama MGS Bustomi selama periode tahun 2012 hingga 2015 telah merealisasikan dana bantuan parpol sebesar Rp122 juta. \"Tetapi setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung ada kejanggalan. Yakni diantaranya realisasi pengunaan dana bantuan parpol yang dipergunakan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan pertangungan jawab dana dan keterangan tertulis para penerima dana PKPI Lampung Utara Tahun 2012 sampai dengan 2015 sebesar Rp78 juta,\" bebernya. Atas dasar itulah ditarik kesimpulan bahwa kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan telah terbukti merugikan negara yang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2012 sampai tahun 2015. \"Dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian alat tulis kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik, serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 juta sesuai dengan keterangan saksi ahli dari BPK Lampung,\" ungkapnya. Audit BPK berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa ialah memanipulasi kegiatan seperti, dana pembinaan politik sebesar Rp35 juta, transportasi ke dapil sebesar Rp1,5 juta, transportasi sarasehansebesar Rp11 juta, dan konsumsi sarasehan sebesar Rp5,4 juta. \"Lalu ada lagi seperti transportasi ke Dapil sebesar Rp3,7 juta, Workshop anggota DPRD sebesar Rp6 juta, Mukerprov sebesar Rp2,5 juta, transportasi ke Dapil sebesar Rp5,2, alat tulis kantor sebesar Rp6,2 juta, serta konsumsi internal rapat sekretariat sebesar Rp1,5 juta. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp78 juta,\" ungkapnya. Akibat perbuatan dari kedua terdakwa, JPU pun menjatuhkan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: