KPU Bandarlampung Evaluasi Pemilu, Zonasi APK jadi Catatan

KPU Bandarlampung Evaluasi Pemilu, Zonasi APK jadi Catatan

radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menggelar rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum serentak tahun 2019 Kamis (1/8). Ketua KPU Bandarlampung, Fauzi Heri mengatakan rapat menindaklanjuti amanat undang-undang dan surat Ketua KPU RI nomor 1000/P1.01.6-SD/KPU/VII/2019. Pihak KPU meminta masukan dari beberapa unsur untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depan. “Prinsipnya upaya membangun prosedur yang lebih baik. Regulasinya masih sama, fasilitasi terhadap calon tidak hanya sebatas Alat Peraga Kampanye (APK) saja, akan tetapi terkait debat, dan pemasangan baner,” ujarnya usai rapat di Aula kantor KPU Bandarlampung, Kamis (1/8). Dalam rapat evaluasi tersebut, Fauzi bilang, ada salahsatu persoalan yang menjadi catatan. Yakni, mengenai zonasi pemasangan APK Parpol. Di mana, persoalannya adalah beberapa titik yang sudah disepakati dianggap kurang strategis. “Niatan KPU kan untuk menyosialisasikan partainya. Tapi yang ada di gambanya ada ketua dan Sekretaris Partai. Yang kebetulan maju dalam pemilihan. Ini yang membuat anggota partai lain yang maju, merasa tidak terfasilitasi. Tapi ini semua akan kami rangkum dan akan kami laporkan ke KPU Provinsi dan RI untuk evaluasi ke depannya,” jelasnya. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Gistiawan mengatakan, memang yang menjadi perhatian dalam evaluasi kampanye ini adalah zonasi pemasangan APK. Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 yang diperbaharui ke PKPU no 28 tahun 2018, hanya mengatur ukuran dan zonasi saja. Kendati demikian, banyak pihak mempersoalkan kelayakan zonasi pemasangan APK tersebut. “Terkait hal ini, sebagaimana kesepakatan di SK KPU yang telah dibuat. Saat sebelum pelaksanaan dan dilakukan sosialisasi, mayoritas yang hadir itu kan LO (Liaison officer)  nya saja. Terkadang, LO ini tidak menyosialisasikan hasilnya kepada peserta pemilu di internal partai terkait azonasi APK ini. Padahal, penambahan APK diperbolehkan asalkan sesuai prosedur,” jelasnya. Gistiawan menyarankan, evaluasi tidak dilakukan terhadap human eror teknis di tingkat bawah. Khususnya di tataran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Diketahui pelaksanaan tahun ini banyak korban karena kelelahan dan sebagainya. Ini manajemen teknis yang harus di evaluasi. Kalau persoalan kampanye kan sudah diatur dalam aturan. Bagaimana pelaksanaannya sampai ke pengawasannya tinggal merujuk ke regulasinya saja,” imbuhnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: