KPU Lampung Belum Terima Surat Penundaan Tahapan Pilkada
Radarlampung.co.id - Dampak Virus Corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda tiga tahapan pilkada serentak 2020.
Ketiganya yakni Panitia Pengutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Namun, hingga saat ini, KPU Lampung belum menerima surat edaran resmi atas penundaan itu. \"Sampai saat ini, kami belum bersikap, karena masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI,\" ungkap Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Sabtu (21/3).
Terkait perjalanan Dinas Luar, sambung Erwan, yang diperbolehkan jika ada undangan dari KPU RI. \"Kami pastikan tidak ada perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali undangan dari KPU RI,\" ucapnya.
Mantan Ketua KPU Waykanan ini meminta kepada PPS dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di masing-masing daerah.
\"Yang segera ini dan bersentuhan langsung petugas PPS melakukan vertual dukungan calon perseorangan tanggal 26 maret, dan coklit pemilih oleh PPDP 18 april 2020. Kami harap kondisinya semakin baik dan kami juga terus melakukan koordinasi dengandinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota,\" katanya.
Perlu diketahui, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, penundaan tiga tahapan itu, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sehingga KPU melihat dalam hal ini melihat terus perkembangan yang ada. “Karena persebaran Covid-19 merata dan semakin masif,” ujar Viryan.
Dia mengatakan adanya tiga tahapan di Pilkada serentak ini akan berpotensi terjadinya kontak fisik. Alhasil, KPU tidak ingin penyebaran virus yang berasal dari kelelawar ini semakin meluas. “Tahapan penyelenggaran dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik,” katanya. (jpg/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: