KPU Lampung: Pengangkatan Sekretaris Tak Terpengaruh Institusi Luar

KPU Lampung: Pengangkatan Sekretaris Tak Terpengaruh Institusi Luar

radarlampung.co.id - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk mengganti beberapa Sekretaris tingkat Kabupaten/Kota mendapat kritikan dari Anggota Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat. Usulan tersebut dinilai tida tepat dan syarat kepentingan pengangkatan tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, seluruh KPU se-Indonesia dasar pengisian jabatan Sekretaris Provinsi, Kabupaten/kota tidak bisa lagi dipengaruhi oleh institusi di luar KPU.  Sebab, semuanya diatur internal oleh sistem KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (UUD 1945). Tidak bisa lagi Kepala Daerah atau lembaga-lembaga lain turut mengatur terkait pengisian jabatan ini. \"Kemudian, seluruh pengisian jabatan Eselon III di dalamnya sekretaris Kabupaten/Kota, bahkan Eselon IV atau Kasubag ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekjen KPU-RI. Sebelumnya Eselon IV oleh Sekretaris KPU Provinsi,\" jelas Nanang, Rabu (30/1). Ia menambahkan, dasar pengangkatan tersebut adalah Keputusan Sekjen KPU-RI No.245/SPM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018. Sesuai regulasi di tersebut, pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan assesment.  \"Di KPU Lampung bulan Oktober sampai Desember 2018 telah melaksanakan assessment terhadap seluruh staf organik atau staf KPU murni dan staf Dipekerjakan dari Pemda yang sudah pindah alih status menjadi organik KPU sesuai golongan guna pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Tentu assessment dilakukan setelah melalui kajian SDM cukup lama dan mendapat persetujuan Sekjen,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: