Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Waketum DPD Hanura Lampung Diperiksa Polda

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Waketum DPD Hanura Lampung Diperiksa Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Lampung Nazarudin diperiksa Subdit Cybercrime Polda Lampung, Senin (5/8) lalu, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Benny Uzer. Kuasa Hukum Beny Uzer Bambang Hartono mengatakan, kepada Nazarudin telah dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung. \"Hanya saya tidak tahu persis keterangannya seperti apa tapi juga pemeriksaan itu bersama-sama dengan saksi, ada beberapa saksi yang diperiksa di hari yang sama,\" ujar Bambang, Rabu (7/8). Dan, ia pun meminta kepada penyidik agar menghadirkan juga ahli hukum minimal dua. \"Hal ini tentunya untuk menentukan apakah apa yang telah dilakukan oleh Nazarudin itu masuk dalam tindak pidana atau bukan,\" jelasnya. Menurut Bambang, ahli pidana yang harus dihadiri ialah ahli bahasa. \"Yang dimana apakah kata-kata yang dilontarkan oleh Nazarudin itu merupakan dalam bentuk pencemaran nama baik atau merendahkan martabat pelapor yakni Beny Uzer,\" ungkapnya. Lalu yang kedua karena itu melakukan dipidana IT diperkembangan hukum apakah perbuatan dapat digolongkan tindak pidana IT. \"Jadi perlu adanya tanggapan dari ahli hukum pidana mengkategorikan apakah itu masuk dalam pidana,\" bebernya. Sementara itu, Nazarudin saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan ini belum dapat menjelaskan dan mengatakan tunggu info selanjutnya. \"Ntar saja, tunggu info saja,\" singkatnya. Untuk diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Lampung Benny Uzer bersama penasihat hukumnya melaporkan Wakil Ketua DPD Hanura Lampung Nazaruddin ke Mapolda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik. \"Kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Nazaruddin,\" kata penasihat hukum Benny Uzer, Bambang Hartono. Bambang melanjutkan dalam pelaporannya itu, pihaknya telah membawa beberapa dokumen dugaan pencemaran baik yang tersebar melalui pesan WhatsApp maupun media online yang telah diprint out sebagai alat bukti awal. \"Semua telah kami lampirkan dan telah diberikan ke Polda Lampung sebagai bukti awal dugaan terjadi penghinaan,\" kata dia. Saat ditanyai kalimat penghinaan yang diucapkan itu, Bambang belum bisa menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan ada beberapa kata yang tidak etis disebutkan oleh Nazaruddin. \"Kalimat ucapan Nazaruddin yang telah mencemarkan nama baik Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp telah merendahkan martabat dan menjatuhkan seseorang. Dan biar nanti pihak penyidik yang menyampaikan, kalau kami yang menyampaikan ke media seperti bahasa-bahasa yang tidak etis nanti malah jadi tercemar lagi,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: