KPU Metro : Caden Harus Segera Kumpulkan Dukungan

KPU Metro : Caden Harus Segera Kumpulkan Dukungan

radarlampung.co.id - Pengumpulan berkas dukungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro jalur Independen mulai 11 Desember 2019. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengingatkan sejumlah calon indepen untuk menyiapkan berkas dukungan. “Karena mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 calon perseorangan harus menyerahkan dukungan,\" ucap Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis Tony Wijaya Minggu (10/11). Setelah jadwal pengumpulan dukungan tersebut nantinya KPU akan melakukan verifikasi pada 5 Maret 2020 mendatang. Adapun syarat untuk maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan tersebut, minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.432 warga, yang tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan di Kota Metro. \"Sesuai PKPU, jika jumlah penduduk daerah itu satu sampai 250 ribu jiwa, dukungan untuk calon independen adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu dan DPT terakhir kita itu kan 114.311. Tapi, harus tersebar di tiga kecamatan,\"terangnya. Menurut Tony, calon independen yang mendaftar di KPU harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Syarat dukungan juga tidak boleh dari ASN, TNI, Polri maupun penyelenggara pemilu. \"Syarat dukungannya juga harus warga yang sudah memiliki hak pilih, yakni 17 tahun ke atas. Jadi benar-benar masyarakat murni. Dalam surat pernyataan dukungan itu kan harus mencantumkan foto copy KTP dan pekerjaan. Supaya jelas pekerjaannya apa,\" ucapnya.(pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: