KPU Metro: Masih Ada Kesempatan Masuk DPTb
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran untuk pindah memilih bagi pemilih Daftar Pemilih Tetap yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Ketua KPU Kota Metro Sukatno mengatakan, berdasarkan Keputusan MK, batas waktu perpanjangan pindah memilih menjadi 7 hari sebelum pemilihan yang sebelumnya satu bulan. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mendaftarkan pindah memilih. \"Iya berdasarkan Keputusan MK, salah satunya Undang-Undang KPU yang memutuskan bahwa batas waktu pindah memilih yang awalnya 1 bulan, kini diperpanjang sampai dengan 1 minggu sebelum pemilihan,\"terang Sukatno, Selasa (2/4). Ia menambahkan, DPTb masuk tidak akan mempengaruhi DPT di Kota Metro, sebab, ada juga DPTb yang keluar. Sehingga tidak mempengaruhi jumlah DPT. \"Kalau kurang, surat suara kan ada tambahan 2,5 persen dari DPT. Jadi tidak mempengaruhi jumlah DPT Kota Metro, karena ada DPTb keluar juga,\"imbuhnya. Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kota Metro untuk Pemilu Serentak yang akan digelar pada 17 April mendatang tercatat sebanyak 739 pemilih. Sedangkan, DPTb yang keluar sebanyak 515 pemilih. (rur/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: