Iklan Bos Aca Header Detail

Terkait THR, 63 Perusahaan di Mesuji Dapat Surat Khusus Dari Disnakertrans

Terkait THR, 63 Perusahaan di Mesuji Dapat Surat Khusus Dari Disnakertrans

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Mesuji mulai menyebar surat edaran (SE) terkait imbauan agar perusahaan yang ada di bumi Ragab Begawe Caram tersebut memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya tepat waktu. Kepala Disnakertrans Mesuji Ripriyanto mengatakan, surat tersebut akan disampaikan kepada 19 perusahaan besar dan 44 perusahaan kecil di Mesuji. Total, ada 63 perusahaan yang disurati Disnakertrans. \"Tujuannya agar perusahaan membayar THR tepat waktu,\" ucapnya. Dia menjelaskan pembarian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. \"Maka kami mengimbau jauh - jauh hari agar pemberian THR dapat terlaksana dengan baik,\" jelasnya. Dia menegaskan, THR diberikan paling lambat 1 pekan atau 7 hari sebelum hari raya. Untuk itu dia menekankan agar perusahaan benar-benar memenuhi amanat perundang-undangan, pihaknya berjanji akan terus memantau perusahaan perusahaan tersebut. “Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawan-karyawannya, laporakan saja ke posko pengaduan masalah pembayaran THR di kantor Disnaketrans Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji,\" tukasnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: