Termakan Tipu Daya, Remaja Ini Disetubuhi Pacar yang Dikenal lewat FB
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dibalut hawa nafsu, AWP (19) nekat menyetubui pacarnya: JA (15). Remaja warga Kampung Buminabung Utara, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, itu melancarkan aksi bejatnya di kamar RM Indah Lestari, Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Minggu (14/3). Sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka AWP ditangkap berdasarkan LP/84-B/III/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl. 18 Maret 2021. \"Tersangka dilaporkan orang tua korban,\" katanya. Modus tersangka, kata Tarmuji, merayu korban yang dikenal lewat media sosial Facebook untuk masuk kamar. Di kamar, tersangka seketika mengajak korban berhubungan intim. Tersangka berjanji akan bertanggung jawab menikahi jika korban hamil. Korban yang merupakan warga Desa Ramanendra, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, pun tak berdaya hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami-istri. Terungkapnya kasus ini, kata Tarmuji, bermula dari korban sudah empat hari tidak pulang ke rumah. Orang tua korban melapor ke Polsek Raman Utara, Lamtim. Disarankan melihat komunikasi korban di FB. Nah, diketahui korban bertemu tersangka. Setelah dilacak, diketahui korban dan tersangka ada di RM Indah Lestari, Kamis (18/3) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban dan tersangka dibawa ke Polsek Raman Utara. \"Dikarenakan TKP-nya di Kecamatan Seputihbanyak, maka diserahkan ke Polsek Seputihbanyak,\" ungkap Tarmuji. Barang bukti yang diamankan, kata Tarmuji, berupa jilbab abu-abu, kemeja biru tua motif bunga warna putih, kaus lengan pendek, tanktop, bra pink, celana dalam pink, celana panjang biru tua motif garis warna putih, sweater biru, celana jins putih, dan celana dalam pria warna hitam. Tersangka mengaku mencabuli sebanyak empat kali. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No.35 /2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tandas Tarmuji. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: