Tersangka Curat Licin, Tertangkap di Rumah Temannya

Tersangka Curat Licin, Tertangkap di Rumah Temannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sedang tidur pulas, seorang pencuri masuk rumah mengambil TV tabung merek Polytron 32 inci, Jumat (20/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya adalah M. Sobirin (51), warga Dusun Karanganyar, Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya telah menangkap tersangka Supriyadi (35), warga Dusun Bumisari, Kampung Terbanggisubing. \"Kita telah menangkap tersangka di rumah temannya Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Selasa (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB,\" katanya. Modus tersangka, kata Widodo, tersangka masuk rumah lewat pintu pagar bambu yang tak terkunci. Lalu masuk ke pekarangan dan dalam rumah. Tersangka lantas mengambil TV tabung Polytron 32 inci. Ketika itu korban sedang tidur pulas. \"Rumah dimasuki pencuri diketahui pagi harinya saat bangun tidur. Korban sempat mencari TV-nya yang hilang tapi tak ditemukan. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/ 500-B/ VIII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tgl. 30 Agustus 2020,\" ujarnya. Menerima laporan tersebut, kata Widodo, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. Ketika akan ditangkap di rumahnya selalu tak ada dan berpindah-pindah. Pelaku ini cukup licin. Nah, Selasa (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB kita dapat informasi keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap saat berada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\" ungkapnya. Widodo melanjutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti TV milik korban. Juga motor Yamaha Jupiter yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: