Lah, Status Kemanan Pasar, Tapi \"Hobi\" Curi Barang Dagangan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bukannya bekerja mengamankan pasar dari maling, Ali Udin (39), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, malah memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjaga malam di Pasar Unit II Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, untuk mencuri enam karung bawang putih.
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (17/3), sekira pukul 18.40 WIB, di toko milik korban Didik Riyanto (38) di Pasar Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Aksi pencurian tersebut terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang terpasang di dalam toko milik korban.
\"Korban rutin melihat kamera pengawas yang terpasang di toko dengan handphone miliknya, waktu itu terlihat ada seorang pelaku yang mencuri dua karung bawang putih dari dalam toko,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Jumat (20/3).
Sehari setelah peristiwa itu, tepatnya pada Rabu (18/3) sekira pukul 04.30 WIB, Yudi Prayoga (31) yang merupakan pegawai korban mengecek langsung toko.
Setelah dicek ternyata benar, dua karung bawang putih yang ada di dalam toko hilang.
\"Ternyata kejadian serupa juga terjadi di awal Maret 2020, waktu itu korban kehilangan 4 karung bawang putih. Sehingga total kerugian korban akibat pencurian tersebut sebanyak 6 karung bawang putih senilai sekira Rp5,6 juta,\" ungkap Kapolsek.
Aparat Polsek Banjaragung yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita rekaman kamera pengawas dari toko korban.
\"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Kamis (19/3), sekira pukul 16.30 WIB pelaku yang merupakan penjaga malam di Pasar Unit II berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,\" terang Kompol Rahmin.
Dari rumah pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti satu karung bawang putih seberat 20 kg, uang tunai Rp400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: