Lambar Mulai KBM Tatap Muka

Lambar Mulai KBM Tatap Muka

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Lampung Barat pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, dimulai Senin (4/1). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar Bulki Basri, S.Pd, M.M mengungkapkan, Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi mulai dari jenjang Pendidikan Usia Dini, SD, SMP dan sederajat serta Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang berada diwilayah Kabupaten Lambar dapat melaksanakan KBM tatap muka/luring sampai batas waktu tidak ditentukan. “Satuan Pendidikan harus menerapkan pola tatap muka secara tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat. Apabila dalam hasil pemantauan pelaksanana pembelajaran KBM pada Sataun Pendidikan ditemukan dampak kesehatan kasus terkonfirmasi Covid-9 yang bersifat lintas kecamatan maka bupati dapat menghentikan proses KBM tatap muka di Satuan Pendidikan yang dimaksud, terkecuali Kecamatan Belalau masih Daring, karena ada salah satu guru di wilayah itu yag positif terpapar Covid-19,” ungkapnya. Dijelaskan, surat rekomendasi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diperbaiki seperlunya. “Terkait KBM tatap muka ini, kita telah mengirimkan surat edaran Nomor: 420 /III.01/2020 perihan surat edaran penyelenggaraan pembelajaran pada Semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 kepada Kepala SMP se-Lambar, Kepala SD se-Lambar, Kepala TK/PAUD se-Lambar. Jadi diharapkan pihak sekolah untuk melakukan berbagai persiapan di sekolah masing-masing,” kata Bulki. Untuk diketahui, dasar surat rekomendasi tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 tahun 2020, Nomor : HK.01.08/MenKes/7093/2020, Nomor : 420-3987 tahun 2020 (nop/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: