Tiga Hari untuk Pengenalan Sekolah, Selanjutnya Tunggu Surat Gugus Tugas
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahun ajaran baru 2020/2021 di Lambar akan dimulai Senin (13/7) mendatang. Hal itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Yakni keputusan Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020 dan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 serta standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pembelajaran kebiasaan baru pada satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 di Lambar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar Bulki Basri mengungkapkan, atas dasar keputusan bersama menteri tersebut, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 420/952/III.01/2020 perihal edaran masuk sekolah tingkat TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021.
“Surat edaran tersebut telah kita kirimkan kepada seluruh kepala TK, SD dan SMP se-Lambar,” Bulki Basri, Jumat (10/7).
Bulki mengatakan, satuan pendidikan diberikan waktu selama tiga hari untuk pengenalan siswa dan pembagian kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak (physical distancing) sesuai dengan kapasitas masing-masing sekolah.
Untuk pembukaan kembali satuan pendidikan, agar menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19.
\"Selama belum ada surat resmi dari tim Gugus Tugas Penangan Pandemi Covid-19 Lambar, maka kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring,\" tegasnya.
Apabila sistem daring tidak bisa dilaksanakan karena kendala teknis, satuan pendidikan melakukan inovasi agar pembelajaran terhadap peserta didik tetap terlaksana.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. \"Seperti mengunjungi peserta didik dengan membentuk kelompok-kelompok belajar kecil dan inovasi lainnya,” sebut Bulki. (lus/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: