Tiga Saksi Kompak Bantah Terima Aliran Dana BOK Lampura

Tiga Saksi Kompak Bantah Terima Aliran Dana BOK Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dihadirkan kembali di persidangan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara (Lampura), tiga saksi kompak bantah keterangan dari terdakwa dr. Maya Metissa, tentang tudingan telah menerima aliran dana. Ketiga saksi yang dihadirkan itu yakni: Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampura Daning Pujiarti. \"Tidak, uang saya serahkan semua langsung ke Kepala Dinas (Maya Metissa),\" kata Novrida, Senin (16/11). Mendengar jawaban dari Novrida, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah pun bertanya siapa yang melihat penyerahan uang tersebut. \"Yang melihat saya menyerahkannya uang itu Lila dan Anggun. Total semuanya Rp2,1 miliar. Itu jumlah keseluruhan,\" kata Novrida. \"Saya juga enggak pernah (dapat) dan membantah (keterangan Maya Metissa),\" lanjutnya. Hal sama dikatakan Daning Pujiarti. Dia membantah semua perkataan Maya. \"Saya tidak pernah menerima yang disampaikan. Tidak benar, tetap tidak pernah menerima,\" tegas Daning. Pun sama dikatakan Yustian Adinata. Dirinya menjelaskan tetap kepada keterangan lama. \"Baik saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa sebesar 4 persen. Sama halnya saya juga enggak pernah menerima itu,\" ungkapnya. Sementara itu, diminta majelis hakim untuk menanggapi keterangan dari ketiga saksi itu, terdakwa Maya tetap dengan keterangannya sebelumnya. \"Saya tetap dengan keterangan saya yang lalu. Demi Allah dan Rasulullah saya enggak pernah berbohong,\" tegas Maya. Mendapati para saksi dan terdakwa sama-sama tetap dengan keterangannya semua, Majelis Hakim Siti Insirah menegaskan lagi kepada para saksi agar jangan sampai berbohong. \"Para saksi sudah disumpah, jadi tidak boleh berbohong,\" kata majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura): Gatra Yuda Pramana mengatakan, untuk pekan depan pihaknya akan mengagendakan tuntutan untuk terdakwa. \"Kita lihat untuk para saksi tadi dan terdakwa juga tetap pada keterangan masing-masing,\" katanya. \"Sesuai dengan hasil dari majelis hakim tadi, untuk pekan depan agendanya tuntutan,\" sambungnya. Gatra -sapaan akrabnya- menuturkan, secara fakta persidangan sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU di awal sidang, pada dasarnya dakwaan yang diajukan terbukti. Sehingga untuk menentukan besarnya tuntutan, JPU akan melihat upaya terdakwa terhadap kemungkinan mengembalikan kerugian negara. \"Hingga saat ini kami belum ada pengembalian dari terdakwa,\" ujarnya. \"Juga tadi kuasa hukumnya juga bilang bahwa memang terdakwa akan mengembalikan, nanti kita tunggu supaya jadi pertimbangan kita untuk menentukan besar tuntutannya. Sesuai UU ada batas minimal dan maksimalnya,\" tambahnya. Disinggung kemungkinan adanya pengembangan perkara pemotongan dana BOK Dinkes Lampura untuk menyeret terdakwa baru, Gatra mengatakan terkait hal tersebut akan dikembalikan kepada penyidik selaku pemilik kewenangan. \"Untuk sekarang pengembangan kita kembalikan lagi ke penyidik. Tapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat ini pada dasarnya sudah sama dengan apa yang ada di penyidikan. Nanti dikomunikasikan lagi dengan penyidik apakah perkara ini akan dikembangkan lagi atau tidak,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: