Balon Perseorangan Lamtim Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan

Balon Perseorangan Lamtim Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan

radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyerahkan tanda terima berkas dukungan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakili wakil bupati dari jalur perseorangan, Senin (24/2).

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, tanda terima itu diserahkan kepada pasangan Sugianto-Masrizal. Menurutnya, Sabtu (22/2) lalu pasangan tersebut telah menyerahkan 77.103 berkas dukungan.    Namun, dari hasil pemeriksaan ternyata ada sejumlah berkas yang belum dilengkapi dan diperbaiki. Kemudian, pasangan tersebut telah menyerahkan kelengkapan berkas dukungan ke KPU Lamtim, Minggu (23/2).

Dilanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan KPU Lamtim, dari 77.103 dukungan yang diserahkan, 3.237 di antaranya dinyatakan tidak lengkap. Sehingga berkas dukungan yang dinyatakan lengkap sebanyak 73.866.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka pasangan Sugianto-Masrizal dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan. Sebab, batas minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan adalah 59.262.

Kendati demikian terusnya, pasangan tersebut baru dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan. Sebab, masih ada 2 tahap verifikasi yang akan dilaksanakan KPU Lamtim. Yaitu, verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual.

Menurutnya, verifikasi administrasi akan dilakanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Pada tahap tersebut,  KPU Lamtim akan mencocokkan daftar nama pendukung yang ada di KTP berkas dengan nama pendukung yang ada pada Silon. Kemudian, memastikan kebenaran alamat yang tercantum pada KTP, keabsahan dokumen kependudukan dan status pekerjaan. “Kalau pendukungnya berstatus PNS, TNI atau Polri maka akan dicoret dari data pendukung,”jelas Wasiat Jarwo.

Selanjutnya, verifikasi vaktual akan dilaksanakan pada 26 Maret  hingga 15 April 2020. Pada tahap tersebut, KPU Lamtim akan melakukan sensus lapangan dengan mendatangi pendukung yang dilampirkan pasangan tersebut.  “Kalau dari hasil sensus ternyata, ada yang membantak memberikan dukungan, maka akan dicoret dari data pendukung,”lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bila berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan vaktual jumlah dukungannya telah mencukupi batas minimal. Maka, pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan. Sebaliknya, bila belum mencukupi maka diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangannya. Namun, jumlah yang harus dilengkapi adalah 2 kali jumlah kekurangan. Contohnya, bila dari hasil verifikasi jumlah dukungan kurang 3 ribu, maka yang harus dilengkapi sebanyak 6 ribu dukungan. Penyerahan kekurangan dukungan dilaksanakan pada 29 April hingga 1 Mei 2020.  (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: