Tim Yutuber Siapkan 4 Saksi Laporan Perusakan APK

Tim Yutuber Siapkan 4 Saksi Laporan Perusakan APK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak empat saksi disiapkan oleh Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo guna melanjutkan laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Saksi tersebut dihadirkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung setelah Gakkumdu Bandarlampung menaikkan pengaduan ketingkat sidik. Tim Advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko berujar bahwa total saksi yang akan dihadirkan ada enam orang. \"Kami hadirkan dulu 4 orang saksi yang memperkuat dalil yang kami laporkan, dua menyusul,\" katanya, Minggu (15/11). Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyerahkan alat bukti tambahan berupa tiga APK yang rusak di Kemiling, berupa rekaman vidio dan satu unit ponsel. \"Semuanya kami serahkan ke penyidik untuk disita,\" ungkapnya. Handoko menambahkan, saat ini laporan pihaknya sudab masuk tahap penyidikan. \"Untuk menentukan siapa saja yang terbukti, itu kewenangan penyidik,\" pungkasnya. Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan pengerusakan APK sudah memenuhi unsur pidana. \"Masih penyidikan,\" singkatnya. Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan penerusan laporan dugaan perusakan Alat peraga Kampanye (APK) milik Paslon wali kota- wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Polresta Bandarlampung, Kamis(12/11). Berbarengan dengan itu, Bawaslu juga turut menyerahkan dua alat bukti APK yang dirusak kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung di ruang Wakasat Reskrim Iptu Djoni Apriyadi. Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung berstatemen jika langkah tersebut dilakukan lantaran terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Hal itu diputuskan dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada Rabu (11/11) kemarin. \"Jadi kita lakukan pelimpahan berkas dalam waktu 1x 24 jam,\" katanya di Mapolresta. Tercatat sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan telah diminta keterangan oleh Bawaslu karena diduga terlibat tindak pidana pemilihan umum sejak Jumat (6/11) lalu. Di sisi lain, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengamini adanya hal yang dilakukan Bawaslu tersebut, dia menyebutkan jika kini kasus tersebut masih diproses. \"Benar, kalau tidak salah hari ini sudah naik ke tahap penyidikan atau sidik, dan terus kita proses sesuai aturan,\" singkatnya. Untuk diketahui, ketujuh terlapor diduga melakukan pengerusakan dengan melepas atau mencopot paksa banner milik Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Perusakan APK ini melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: