Bagi-bagi Tugas, Ternyata Ini Peran Masing-masing Pelaku Pencurian Mobil, Wajib Tahu Agar Tak Kecolongan
Pelaku pencurian mobil digiring ke Mapolsek usai ditangkap. -Foto Polsek Tanjung Karang Barat-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat buron, dua komplotan pencurian mobil akhirnya diringkus petugas gabungan dari Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat.
Kedua pelaku tak berdaya usai ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
MT (32) warga Kedamaian, Bandar Lampung ditangkap di sebuah warung di Jl. Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung.
Sementara RK (41) ditangkap di kediamannya yang berada di Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap pada Selasa 7 Mei 2024.
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono mengatakan komplotan tersebut berjumlah 3 orang.
Pelaku pertama berinisial DA (35) telah lebih dulu ditangkap pada September 2023 lalu.
"Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian mobil sejak bulan November 2023," kata Ono.
BACA JUGA:DPO Pencuri 90 TBS PT BNIL Tertangkap, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Para pelaku terlibat pencurian mobil merek Honda HRV warna putih milik korban IN (30) di Jl. Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung pada Juli 2023.
"Modusnya, pelaku DA terlebih dahulu menduplikat kunci mobil milik IN yang merupakan kerabat dekatnya sendiri," lanjutnya.
Pelaku sendiri dikatakan Ono sering main ke rumah korban IN karena adanya hubungan kekerabatan tersebut.
Ono menjelaskan, DA merupakan pelaku utama pada kasus pencurian mobil tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: