Barang Bukti Tangkapan Ditresnarkoba Polda Lampung Selama Satu Bulan Dimusnahkan

Barang Bukti Tangkapan Ditresnarkoba Polda Lampung Selama Satu Bulan Dimusnahkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 15.850 gram daun ganja dan 314 gram sabu, yang merupakan barang bukti tangkapan satu bulan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dimusnahkan. Pemusnahan itu dipimpin Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo didampingi para pejabat Ditresnarkoba dan Provost, serta perwakilan pihak Pengadilan dan Kejaksaan. \"Barang itu merupakan sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi, dan Madenggan,\" kata Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Selasa (29/12). \"Untuk barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 kg sabu kita ungkap beberapa minggu lalu. Itu belum kita musnahkan karena sampai saat ini belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan,\" katanya. Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Yang lebih dulu dicampur cairan larutan. \"Daun ganja sendiri nanti akan kita musnahkan dengan cara dibakar,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: