Iklan Bos Aca Header Detail

Baru Bebas Gegara Pandemi Covid-19, Resedivis Narkoba Kembali Masuk Penjara

Baru Bebas Gegara Pandemi Covid-19, Resedivis Narkoba Kembali Masuk Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-DP (23) warga Ambarawa Pringsewu harus kembali mendekam di tahanan. Dia terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Padahal, DP merupakan salah satu narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kemenkumham beberapa waktu lalu. DP ditangkap anggota Polres Pringsewu bersama CP (29) usai memakai sabu-sabu, Jumat (20/11).  Kasat Narkoba, Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan DP baru bebas bulan Agustus lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona. \"Artinya, dua bulan bebas dia terjerat dalam kasus yang sama lagi, sabu-sabu,\"jelasnya. Dalam penangkapan DP, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu. \"DP mengaku kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan, sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak 3 bulan yang lalu\" jelasnya. Keduanya, lanjut Khairul Yassin, terancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Atau, denda minimal Rp 800 juta.(sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: