Batal ke Kejati, Berkas Perkara Oknum P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

Batal ke Kejati, Berkas Perkara Oknum P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lama tak terdengar kabar perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur inisial NV usia 14 tahun, yang dilakukan oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur: Dian Ansori, Polda Lampung memastikan penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Teranyar, Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis (10/9) kemarin. \"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Atau P21,\" kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada radarlampung.co.id, Jumat (11/9). Menurut Pandra -sapaan akrabnya- kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 lalu telah dilakukan kasus tindakan asusila oleh oknum anggota P2TP2A Lampung Timur. \"Kita pun telah melakukan beberapa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut,\" kata dia. Penyidikan dilaksanakan selama dua hari, Jumat (10/7) dan Sabtu (11/7), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pihaknya melakukan pemeriksaan terhahap oknum anggota P2TP2A, lalu Polda Lampung menetapkan Dian Ansori sebagai tersangka. \"Selanjutnya pada 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut,\" tambahnya. Setelah itu, pada Sabtu (8/8) berkas perkara pencabulan ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi atau P19. \"Terakhir pada 3 September 2020, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan kemudian dilimpahkan beserta tersangkanya,\" ungkapnya. Baca: Oknum P2TP2A Lamtim Dilaporkan Cabuli ABG Baca: Instagram Oknum P2TP2A Lamtim Tersangka Pencabulan Banjir Hujatan Baca: Polda Olah TKP Pencabulan Oknum P2TP2A Baca: Oknum P2TP2A Lamtim Menyerahkan Diri Baca: Ini Hukuman Berat yang Menanti Oknum Cabul P2TP2A Lamtim Baca: Reses ke Lampung, Tobas Minta Polda Kawal Kasus Oknum P2TP2A Lamtim (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: