Bawa Lima Gram Sabu, Warga OKI Diamankan Anggota Polres Lamtim

Bawa Lima Gram Sabu, Warga OKI Diamankan Anggota Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (26/6). Ia adalah PR (34), warga Kecamatan Mesujimakmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatresnarkoba Iptu Deni Maulana menjelaskan, penangkapam berawal dari infomasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Labuhanratu. Dari informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (26/6) dini hari. \"Kita menyita barang bukti dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,52 gram serta sebuah telepon genggam,\" kata Iptu Deni Maulana. Sementara tersangka mengaku sabu didapat dari rekannya dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Lamtim. (wid/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: