Bawa Nama Padepokan Nyi Blorong, Lamsini Kini Terancam Penjara 4 Tahun

Bawa Nama Padepokan Nyi Blorong, Lamsini Kini Terancam Penjara 4 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Retno alias Lasmini alias Lasmi bersama Stefanus Prihanto alias Efan, dan Muharis (dakwaan terpisah) mengawali sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung atas perkara penipuan berkedok Padepokan Nyi Blorong, Selasa (22/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi\'in dalam surat dakwaannya mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa ini bermula pada Selasa, 30 April 2019 bertempat di Kelurahan Pardasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan. [caption id=\"attachment_93376\" align=\"alignnone\" width=\"1040\"]\"\" Terdakwa Retno (kiri) bersama dua terdakwa lain saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] \"Pada awalnya saksi korban Mirza Rahman dihubungi terdakwa Retno dengan mengatakan jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 triliun yang merupakan rejeki bagian saksi korban Mirza. Namun uang dapat diambil jika korban menyiapkan uang sebesar Rp10 juta,\" ujarnya. Kemudian beberapa hari berikutnya, Fauzan Fadol (meninggal dunia) mengatakan kepada saksi korban Mirza bahwa terdakwa Retno memerlukan uang sebesar Rp50 juta, dan meminta agar membantu ritual untuk penggandaan uang tersebut. \"Lalu saksi korban Mirza menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Retno yang ditransfer kepada Muharis (orang kepercayaan terdakwa Retno) 15 Juli 2018,\" jelasnya. Setelah saksi korban menunggu selama 1 minggu, terdakwa belum memberikan suatu kepastian. Selanjutnya terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza untuk datang ke kediaman terdakwa Retno untuk mengambil uang rejeki sebesar Rp1 triliun tersebut. \"Selanjutnya saksi korban Mirza berangkat bersama dengan istri ke rumah terdawka Retno. Setelah sampai di tempat tersebut, saksi korban Mirza melihat bahwa tempat tersebut menyerupai padepokan yang ada kain–kainnya,\" papar JPU. Setelah itu terdakwa Retno mengatakan di depan jamaah \'Bagian Pak Mirza Rp1 triliun\' begitu juga dengan jamaah lainnya yang mendapatkan bagian yang sama. \"Lalu saksi korban Mirza beserta istrinya disuruh menunggu proses ritual yang dilakukan terdakwa Retno. Setelah sekira 1 minggu, saksi korban Mirza masih disuruh menunggu lagi proses ritualnya,\" ungkapnya. Kemudian, saksi korban Mirza diminta kembali uang sebesar total kurang lebih Rp80 juta yang dipergunakan untuk ritual selama tinggal di tempat terdakwa Retno. Terdakwa Retno juga melarang saksi korban Mirza terlalu lama salat di masjid dan bergabung dengan masyarakat,\" terang JPU. Selain itu, saksi korban Mirza tidak diperbolehkan menceritakan tentang kejadian di tempat padepokan tersebut kepada keluarga di rumah. Saat itu terdakwa Retno selalu mengatakan bahwa kalau ada salah satu jama\'ah yang menceritakan kegiatan di tempat terdakwa maka ritual penggandaan uang mengalami kegagalan. \"Setelah sekira 3 minggu, terdakwa Retno tetap tidak memberikan kepastian serta uang yang dijanjikan terdakwa dengan total sebesar Rp2,8 triliun yang belum dibagikan,\" katanya. Sebelum pulang, terdakwa Retno sempat mengatakan kepada saksi korban Mirza dan istrinya bahwa saksi korban akan mendapat bagian uang sebesar Rp2,8 triliun dan istrinya mendapatkan Rp2 triliun. \"Saat itu saksi korban Mirza masih percaya dan masih menunggu mendapatkan uang bagian yang dijanjikan terdakwa Retno tersebut. Sejak saat itu perintah terdakwa Retno dituruti oleh korban,\" ujar dia. Lalu terdakwa Retno melalui telepon mengatakan kepada saksi korban Mirza \'Pak Mirza kalau Pak Mirza mau uangnya cepat dibagikan Pak Mirza sedekahkan aja barang dagangannya yang ada di toko Pak Mirza\'. Kemudian saksi korban Mirza mengatakan kepada terdakwa \'Iya Bu nanti saya sedekahkan\'. \"Kemudian saat saksi korban Mirza berada di rumah, terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza melalui video call yang memerintahkan untuk menunjukkan isi seluruh rumah dan tokonya,\" tuturnya. Saat itu di toko saksi korban Mirza masih banyak barang dagangan, selanjutnya terdakwa Retno mengatakan \'Kok masih banyak barangnya, buka aja tokonya Pak gak apa-apa\'. Dijawab oleh saksi korban Mirza \'Gimana mau buka, uangnya sudah saya kasih ke ibu semua. Nanti salesnya pada nagih uangnya\' Singkat cerita, saksi korban Mirza merasa ditipu oleh terdakwa melalui modus Padepokan Nyi Blorong dan melaporkannya ke Mapolda Lampung atas kasus penipuan tersebut. Akhirnya, Retno alias Lasmini alias Lasmi bersama dengan komplotannya berhasil dicokok anggota kepolisian Polda Lampung atas tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: