Bawa Senpi dan Sajam, Enam Warga Oku Timur Ditangkap Polres Way Kanan

Bawa Senpi dan Sajam, Enam Warga Oku Timur Ditangkap Polres Way Kanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Enam orang warga Oku Timur Sumatera Selatan ditangkap aparat Polres Way Kanan. Keenamnya kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Mereka yakni HI (31), ID (47 ), HS (20),  BS (36), RH (42) dan SB (50). Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 18.00 WIB polisi mendapat informasi ada buron Tindak Pidana pasal 170 KUHP di TKP wilayah hukum Polres Oku Timur  sedang berada di Pos ronda Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Atas informasi itu, Team Tekab 308 Polres Way Kanan lansung berkordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Oku Timur untuk melakukan penangkapan. Petugas gabungan mengamankan delapan orang yang sedang berkumpul di pos ronda  sekitar pukul 20.30 WIB. Satu orang diantaranya adalah buron Polres OKU Timur. Polisi juga mendapati enam senjata tajam jenis badik dan satu senjata api rakitan plus 3 butir peluru aktif. Sebanyak tujuh orang kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk diperiksa. Hasilnya, enam orang di tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dibebaskan karena tidak bersalah. \"Tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang  Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk sajam dapat di jerat  dengan pasal 2 ayat 1 Undang  Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" jelasnya Des. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: