MA Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan

MA Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi mengatakan, pihaknya telah menerima surat masa perpanjangan penahanan Bupati Nonaktif Lamsel tersebut. \"Ya, untuk masa perpanjangan penahanan terdakwa (Zainudin Hasan, red) itu sudah kita terima. Dan perpanjangannya itu 30 hari kedepan, dari 3 Desember sampai 30 hari kedepan dan diperpanjang lagi itu dari 2 Januari 2020 hingga 30 hari kedepan. Dan ini juga sudah memakai pasal 29 ayat 3,\" ujar Icin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (22/12). Menurutnya, kenapa bisa MA memakai pasal 29 ayat 3, hal ini sesuai dengan aturan di KUHAP bahwasanya, untuk perpanjangan bila memakai pasal 29 ayat 3 biasanya ancaman di atas 9 tahun atau lebih. \"Jadi pihak Mahkamah Agung mengeluarkan pasal 29 ayat 3 ini sebanyak 2 kali. Dengan yang pertama 30 hari dan kedua 30 hari,\" jelasnya. Artinya, lanjut dia, penggunaan pasal 29 ayat 3 ini tinggal menunggu putusan dari Kasasi MA. Kalau sampai 60 hari kedepan belum ada putusan dari MA dengan berhak Lapas Kelas IA Bandarlampung mengeluarkan Zainudin Hasan dan menyerahkannya ke pihak Mahkamah Agung yang dimana sebagai penahan dari Zainudin Hasan. \"Tetapi biasanya itu akan putus, itu berkaca dengan kasus yang sebelumnya sudah putus sebelum 30 hari,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: