Bawaslu Lamteng Teruskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pilkada ke Polres
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah melimpahkan dua laporan dugaan tindak pidana Pilkada 2020 ke Polres Lamteng. Yakni Kakam Harapanrejo, Kecamatan Seputihagung, Suprapto, yang mengampanyekan salah satu paslon bupati. Ketua Bawaslu Lamteng Harmono membenarkan hal ini. \"Ya, kita serahkan laporan dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan salah satu oknum Kakam. Kita serahkan laporan ke Polres Lamteng karena masuk tahap penyidikan,\" katanya. Oknum Kakam ini, kata Harmono, dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 71 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. \"Ancamannya enam bulan penjara dan denda Rp600.000 atau Rp6.000.000,\" katanya. Bukan hanya oknum Kakam. Menurut Harmono, sebelumnya satu kasus dugaan tindak pidana pilkada juga diteruskan ke Polres Lamteng. \"Sebelum kasus dugaan pidana pilkada juga telah kita serahkan. Yakni dugaan money politics olah kerabat salah satu calon bupati di Kecamatan Bekri,\" ungkapnya. Diketahui sebelumnya dugaan pelanggaran Pilkada Lamteng terkait netralitas aparatur kampung kembali terjadi. Kali ini Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Lamteng Sumarsono yang melaporkan dugaan tidak netralnya Kepala Kampung Harapanrejo, Kecamatan Seputihagung, Suprapto, ke Bawaslu, Rabu (18/11) sekitar pukul 18.30 WIB. \"Saya melaporkan salah satu Kakam yang seharusnya netral. Tapi menyatakan mendukung salah satu calon. Bahkan siap dilengserkan. Itu sikap arogansi. Seharusnya netral berdasarkan undang-undang,\" kata Sumarsono. Salah satu Kakam ini, kata Sumarsono, mengumpulkan para tokoh-tokoh dan aparatur kampung untuk memenangkan salah satu paslon. \"Tokoh-tokoh dan aparatur kampung dikumpulkan oknum Kakam untuk memenangkan salah satu paslon. Bahasanya sampai 80 persen dan sebagainya,\" ujarnya. Dalam rekaman video, kata Sumarsono, ada bahasa yang menyudutkan merupakan fitnah. \"Ada juga bahasa yang menyudutkan merupakan fitnah. Padahal, dia (Kakam, Red) yang melakukan pungli malah dilemparkan kepada orang lain. Ini juga akan dilaporkan ke Polres Lamteng. Dia yang melakukan pungli malah mengambinghitamkan orang lain,\" ungkapnya. Sumarsono berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan tegas. \"Tegakkan undang-undang. Sanksi tegas. Kalau sudah siap dilengserkan, ya lengserkan betul saja,\" katanya. Jika tak ada sanksi tegas Bawaslu, Sumarsono menyatakan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Kita DKPP-kan,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: