Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Cemarkan Nama Baik, Wakil Ketua DPD Hanura Nazarudin Diputus 8 Bulan Penjara

Tok! Cemarkan Nama Baik, Wakil Ketua DPD Hanura Nazarudin Diputus 8 Bulan Penjara

radarlampung.co.id - Terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Partai Hanura Lampung Beny Uzer, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung, Nazaruddin, divonis selama 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

\"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,\" ujar Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, Kamis (27/2).

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Selanjutnya, Pastra menyampaikan jika dalam putusan ini Terdakwa Nazaruddin mempunyai hak untuk menerima, banding, atau pikir-pikir.

\"Terdakwa dalam putusan ini mempunyai hak, jika saudara ragu punya hak untuk fikir-fikir. Jika tidak, saudara bisa menerima atau banding,\" kata Pastra.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Nazaruddin dengan tegas menyatakan untuk mengambil langkah banding. \"Banding yang mulia,\" tegas Nazarudin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan untuk fikir-fikir. \"Pikir-pikir yang mulia,\" ucapnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Nazarudin diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer.

Setelah kasus bergulir, sang wakil akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.

Dalam persidangan, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Terdakwa juga telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban yaitu Benny Uzer melalui media sosial dan whatsapp.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: