Majelis Hakim Vonis Ketiga Terdakwa Korupsi RSUD Pesawaran 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Vonis Ketiga Terdakwa Korupsi RSUD Pesawaran 1 Tahun 6 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (19/5). Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Syamsudin mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. \"Dengan itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufiq Urrahman dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan,\" ujarnya. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatukan hukuman denda kepada terdakwa Taufiq sebesar Rp75 juta subsier 4 bulan kurungan. \"Lalu menjatuhkan hukuman terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp3,51 miliar sehingga tersisa Rp973.668.264, apabila tidak digantikan dipidana penjara selama satu tahun,\" jelasnya. Tidak hanya terdakwa Taufiq, Ketua Majelis Hakim Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 4 bulan kurungan. \"Sama halnya dengan terdakwa Taufiq, menjatuhkan hukuman terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp413.448.000 dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp345 juta sehingga tersisa Rp68.448.000, apabila tidak digantikan dipidana penjara selama satu tahun,\" katanya. Lalu untuk terdakwa Raden Intan Putra, Ketua Majelis Hakim Syamsudin juga memvonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan atasan putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU saling menyatakan pikir-pikir. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: