Total 24 Penyelenggara Pemilu Meninggal, 319 Sakit

Total 24 Penyelenggara Pemilu Meninggal, 319 Sakit

Radarlampung.co.id – Total Penyelenggara yang gugur selaa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Lampung tercatat mencapai 24 orang dan 319 mengalami sakit. Untuk korban meninggal yang berhasil didata dari Sekretiat KPU Lampung Divisi SDM, dari 24 korban meninggal di antaranya, 2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), 16 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), 5 Linmas, 1 Sekretariat KPU. Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Lampung Sholihin mengatakan bahwa memang hingga saat ini pihaknya masih dalam tahapan investigasi dari kabupaten dan kota, di mana adanya korban sakit atau petugas yang meninggal. \"Sementara ini kami belum tahu mereka punya riwayat sakit atau nggak. Kalau ada KPPS yang meninggal karena kekelahan atau riwayat sakit sebelumnya itu yang kami tunggu investigasinya dari KPU kabupaten dan kota,\" kata Coing sapaannya. Ia menambahkan, data ini sebagai evaluasi yang dilakukan KPU Lampung dalam tahapan akhir Pemilu 2019. \"Tahapan akhir pemilu pasti evaluasi. Dari sini ada beberapa rekomendasi yang akan dilakukan ke depannya. Tapi kalau sekarang, kami belum lakukan evaluasi,\" ujarnya. Sementara santunan sendiri bakal diberikan KPU RI pada penyelenggara yang sakit maupun meninggal dunia. Soal santunan ini juga telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam santunan ini, besaran yang akan diberikan dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Untuk besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta per orang. Kemudian petugas yang cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang. Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riyadi mengatakan, saat ini proses pendataan untuk mencairkan santunan sedang dilakukan KPU kabupaten/kota. \"Sesuai Surat Edaran, kabupaten dan kota diminta untuk melaporkan atau menyampaikan hasil pelaksanaan verifikasinya (terkait santunan pada penyelenggara) kepada KPU RI pada tanggal 11 Mei. Nantinya KPU kabupaten dan kota yang langsung melaporkan ke KPU RI terkait data-data yang dibutuhkan tersebut,\" tandas Gunawan. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: