Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Ketua DPRD Lampung Tersangkut Kasus Bumiputera, Ini Penjelasan Kasipenkum Kejagung

Mantan Ketua DPRD Lampung Tersangkut Kasus Bumiputera, Ini Penjelasan Kasipenkum Kejagung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Nurhasanah Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ditahan Kejaksaan Agung. Berkas Mantan Ketua DPRD Lampung itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (1/7). (Baca juga Mantan Ketua DPRD Lampung Ditahan Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa sebelumnya memang (ketika dilimpahkan ke) PN Jaksel, pihaknya pun telah memberikan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. \"Saat ini memang yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari oleh jaksa. Dimulai pada tanggal 29 Juni 2021 hingga 17 Juli 2021. Yang akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Bareskrim,\" katanya kepada radarlampung.co.id, pada Jumat (2/7) sore. Menurut mantan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini, Nurhasanah didakwa dengan melanggar pasal, pertama pasal 53 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kedua pasal 54 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang OJK. \"Dalam penjelasannya Nurhasanah telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK,\" kata Leo -sapaan akrabnya-. Leo menambahkan, Nurhasanah dalam hal ini melanggar perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera. \"Dimana membuat AJB Bumiputera tak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah. Yang dimana tunggakan mencapai Rp7 triliun,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: