Berkas Dakwaan Agung Cs Resmi Dilimpahkan ke PN, Jaksa KPK akan Hadirkan Ratusan Saksi

Berkas Dakwaan Agung Cs Resmi Dilimpahkan ke PN, Jaksa KPK akan Hadirkan Ratusan Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), yakni Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Mantan Kadis PUPR Syahbudin, Kadis Perdagangan Wan Hendri, dan Raden Syahril, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/2). JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya hanya membagi tiga berkas dalam perkara ini. Yakni, satu berkas milik Agung dan Syahril alias Ami, satu berkas milik Syahbudin, dan Wan Hendri. \"Ya, saat ini secara resmi berkas keempat tersangka sudah kita limpahkan. Nah jadi berkas Agung dan Raden Syahril ini kita satukan dakwaannya,\" ujar Taufiq -sapaan akrabnya. Namun, dirinya belum bisa menjelaskan pasal apa saja yang menjerat keempat tersangka. Karena nanti akan diungkap saat digelarnya persidangan. \"Nanti saja kita ungkap,\" ujarnya. Taufik menuturkan, untuk pasal yang dikenakan kepada empat terdakwa, hal tersebut akan diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama mendatang. \"Nanti akan kita ungkap di persidangan,\" singkatnya. Tetapi, terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Taufiq menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 141 saksi untuk berkas perkara Agung, 114 saksi perkara Syahbudin, dan 63 saksi untuk perkara Wan Hendri. \"Untuk saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti kita pilih-pilih lagi mana yang benar-benar terkait langsung dengan perkara ini,\" katanya. Dia menambahkan, berkas Agung dan Raden Syahril alias Ami yang terdiri dari sekitar dua ribu halaman itu dijadikan berkas satu lantaran Ami merupakan orang kepercayaan Agung, sehingga keterangannya saling berkaitan. Saat disinggung kemungkinan akan dikenakan pasal TPPU terhadap AIM, Taufiq tidak mau berkomentar banyak. \"Untuk TPPU kita bacakan dulu dakwaannya, biar kita tahu smua isinya dan pasalnya,\" tuturnya Sementara terkait jadwal sidang, Taufiq mengatakan belum bisa memastikan. Pasalnya untuk penetapan jadwal sidang dan majelis hakim menjadi wewenang PN Tanjungkarang. \"Pihak JPU akan tetap siap menjalankan sidang keempat terdakwa untuk dilaksanakan dalam hari yang sama ataupun berbeda,\" ungkapnya. Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara. \"Sudah kami terima, tadi,\" ucapnya. Dikatakan Hendri, saat ini berkas dakwaan tersebut sedang diproses dan selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan. \"Selanjutnya baru menunjuk majelis hakim,\" katanya. Terkait jadwal persidangan, Hendri mengatakan belum bisa ditentukan, lantaran jadwal sidang baru ditentukan setelah ditunjuk majelis hakim. \"Masih akan kita tunjuk dahulu majelis hakim yang akan menanganinya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: