Iklan Bos Aca Header Detail

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

radarlampung.co.id - Polsek Wonosobo melimpahkan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) mobil pikap L300 berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Mereka adalah Basriyan (32) dan Khufroni (29), warga Pekon Banding serta Yansyah (33), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandarnegeri Semuong. Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasar Surat Kejari Tanggamus Nomor: B-1006 /L.8.19/EPP.1/08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019. Dimana, berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21. \"Berdasar surat tersebut, ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan,\" kata Amin Rusbahadi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Jumat (6/9). Amin menjelaskan, tiga perampas mobil pikap berisi 27 karung padi dan 20 tandan pisang itu di tangkap gabungan Polsek Wonosobo dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus, Senin (11/6) lalu. Mereka melakukan aksi kejahatan dengan korban Dwi Arisandi (27), warga Lampung Barat. Korban mengalami kerugian mobil berikut isinya, uang tunai Rp974 ribu, surat berharga dan tiga ponsel dengan total mencapai Rp145 juta. Dalam penangkapan, polisi menembak kaki tersangka. Salah satunya, Khufroni merupakan resedivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. \"Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,\" sebut Amin. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: