Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan yang Tak Ditahan Ditpolair Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan yang Tak Ditahan Ditpolair Dilimpahkan ke Kejati Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat tidak ditahan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, para tersangka penganiayaan terhadap Angga Saputra (22) warga Panjang, Bandarlampung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal ini dikatakan kuasa hukum korban yakni Alian Setiadi, Senin (20/4). \"Ya informasinya baru tahan satu, keterangannya P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red),\" ujarnya. Tidak hanya itu, pihak juga telah menerima bahwa berkas kliennya tersebut sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Kejati Lampung. \"Kami dapat pemberitahuan bahwa berkasnya sudah dikasih SP2HP dan sudah ditetapkan 8 orang tersangka pada perkara ini, lengkap dengan nama-namanya,\" katanya. Tetapi, dirinya tetap kecewa dengan pihak penyidik Ditpolair Polda Lampung hingga sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya kasus ini menjadi janggal lantaran sejak para pelaku ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan. \"Dan ini tentunya kami sangat keberatan dan penanganan kasusnya tebang pilih. Ya kalau enggak ditahan harusnya enggak ditahan semua. Ini nelayan biasa kita bisa bilang orang miskin ditahan, tapi ini dilakukan berbeda terhadap tersangka Momon dan kawan-kawannya,\" tegasnya. Dirinya mempertanyakan, faktor apa yang membuat saat ini penyidik tidak berani menahan para tersangka. \"Dan ini juga yang harus berani diungkap oleh penyidik Dirpolairud Polda Lampung. Kami menilai ada faktor berbeda atau tebang pilih dalam penanganan kasus ini,\" katanya. Dirinya pun berharap agar kasus ini ditangani secara semestinya oleh penyidik Ditpolair Polda Lampung. \"Harapan kita karena korban ini sudah bersembunyi karena ketakutan dan intimidasi juga terus berlanjut, harapan kita penyidik Polairud harus berani menahannya,\" terangnya. Untuk diketahui, Angga Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh tersangka berinisial M bersama ketujuh anak buahnya saat pulang bekerja mengambil limbah CPO (Crude Palm Oil) di sekitaran Pulau Tangkil, Pesawaran pada (24/1) lalu. Penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama rekannya menerima pekerjaan untuk mengambil limbah CPO di perairan Pesawaran. \"Sama rekan saya ada 11 orang yang kerja, malam pas kerja ada juga di sebelah rombongan Momon (terlapor), pas selesai paginya saya pulang dikejar sama M dan di berhentiin,\" kata Angga. Setelah diberhentikan oleh tersangka, korban langsung mendapat tindakan kekerasan hingga berujung pengeroyokan dari tersanga Momon dan anak buahnya sembari mengklaim jika limbah CPO tersebut merupakan hak terlapor. \"Lalu saya dibawa ke pangkalannya, disana saya dipukuli lagi, saya berusaha lari tapi gak bisa. Sampai saya minta maaf dan minta tolong baru saya pulang,\" jelas korban. Sesampainya di rumah korban merasa merasa kesakitan akibat pukulan tersebut, selanjutnya Angga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek untuk dilakukan perawatan. \"Setelah kejadian saya opname selama tiga hari di RSUDAM, kepala saya bagian depan belakang, kaki dan tangan kanan saya luka,\" katanya. Sementara itu saat dikonfirmasi AKBP Ferizal, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung justru mempertanyakan balik tujuan menanyakan hal tersebut. \"Kamu datang aja kesini nggak usah telpon. Kok tiba-tiba nanya (perkara), ada kepentingan apa. Kan dari awal nggak ada. Tiba-tiba bertanya,\" selanya. Atas kasus ini, Angga Saputra pun dimintai keterangan oleh penyidik Paminal Profesi Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Dimana, pemeriksaan itu dilakukan Propam lantaran adanya keluhan dari korban terhadap kinerja penyidik penegakan hukum (gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan. Saat itu, korban Angga didampingi kuasa hukumnya, Alian Setiadi, diperiksa Bidpropam Lampung. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh penyidik Propam kepada korban, antara lain seputar keluhan korban terhadap proses penegakan hukum di Ditpolairud dan tidak ditahannya para pelaku pengeroyokan. \"Klien saya dimintai keterangannya oleh Paminal Propam Polda Lampung. Klien saya ditanyai seperti, mereka (propam, red) melihat adanya kekecewaan dari korban terhadap kinerja polair,\" ucapnya. Selain itu, Propam juga menanyakan apa benar korban ini menjadi korban kekerasan. Kemudian terkait pelaku yang diduga berjumlah 8 orang tidak ditahan. \"Kemudian ditanyai benar nggak korban ini mengeluhkan kinerja Polair,\" ujarnya Dirinya pun berharap Propam Polda Lampung mengambil tindakan dengan memeriksa para penyidik Polair. Sebab, kata Alian, korban mendapat intimidasi dari pelaku. \"Korban ini sampai mengungsi dari rumahnya, karena mendapat intimidasi dari pelaku. Jadi harapan kami, segera tangkap pelaku dan tahan, kan sudah jelas pelaku penganiayaannya siapa,\" jelasnya. Saat dikonfirmasi, mengenai pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkannya. \"Ya benar, ada korban penganiayaan dimintai keterangannya oleh Bidpropam. Masih diperiksa untuk didalami audit penyidikannya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: