Berpura-pura Tawarkan Durian, Pria Ini Ambil Mobil Korban

Berpura-pura Tawarkan Durian, Pria Ini Ambil Mobil Korban

RADARLAMPUNG.CO.ID - Andy Surawan (25) terdakwa pencurian dengan kekerasan (curas) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/5). Andy didakwa karena terbukti bersalah mencuri mobil Honda Brio milik Zainudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ellis Mustika menjelaskan, awal kejadian tersebut terdakwa mencoba berpura-pura menawarkan durian kepada korban yang pada saat itu, terdakwa sudah selesai berdagang durian di daerah Jl. Antasari. \"Saat itu terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sisa durian yang belum terjual,\" ujar JPU Ellis Mustika. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pun memasuki sebuah gang yang terletak di daerah Pejagalan atau tepatnya didekat Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung. \"Saat itu terdakwa melihat korban sedang memarkirkan mobil miliknya dihalaman kosong dan tiba-tiba, terdakwa pun mengetuk pintu kaca mobil korban sambil menawarkan buah durian,\" jelasnya. Melihat terdakwa menawarkan durian, korban pun membuka kaca pintu mobil. Setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan sebuah bilah pisau sambil mengacungkannya dan menyuruh korban keluar dari mobil. \"Korban pun keluar dan langsung berteriak minta tolong,\" ungkapnya. Melihat korbannya sudah keluar, terdakwa pun bergegas langsung membawa mobil korban dengan meninggalkan duriannya dan mobilnya. \"Keesokan harinya terdakwa pun membawa mobil hasil rampasannya tersebut ke daerah Kedondong, Pesawaran. Dengan langsung mengganti play nomornya, tidak sampai disitu perbuatan terdakwa pun diketahui polisi dan langsung diringkus,\" bebernya. Akibat dari perbuatan terdakwa ini, JPU pun langsung menjerat terdakwa dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. \"Karna telah merampas mobil Honda Brio milik Zainudin yang di percayakan pada korban Suhendi dengan ancaman 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: