Iklan Bos Aca Header Detail

Bertahap, BW Bayar IMB untuk Dua Perusahaan

Bertahap, BW Bayar IMB untuk Dua Perusahaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah terus menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahaan-perusahaan yang ada. Melalui Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD Lamteng, perusahaan Sungai Budi Group atau lebih dikenal dengan Bumi Waras (BW) secara bertahap sudah memenuhi kewajibannya membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan, berkat upaya Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD beberapa perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. \"Alhamdulillah sudah banyak perusahaan memenuhi kewajibannya membayar IMB di DPMPTSP. Meskipun pembayarannya secara bertahap,\" katanya. Terkait sepuluh perusahaan Sungai Budi Group yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan (SP) III, Helmi mengatakan sudah ada dua perusahaan yang memenuhi kewajibannya. \"Sudah ada dua perusahan yang membayar kewajibannya. Yakni PT Karya Adi Gemilang dan PT Tunas Baru Lampung. Dari laporan sudah dibayar sekitar Rp826 juta. Kalau delapan perusahaan lain, katanya akan diselesaikan secara bertahap. Tidak masalah, terpenting ada niat memenuhi kewajibannya,\" ujarnya. Perusahaan lain di luar Sungai Budi Group, kata Helmi, juga sudah ada yang memenuhi kewajibannya. \"Ada juga lainnya. Di antaranya PT Anaktuha Sawit Mandiri sudah membayar kewajiban IMB sebesar Rp400 juta. Tapi ada juga yang belum sama sekali. Di antaranya PT Teguh Wibawa Bakti Persada di Kecamatan Terusannunyai Rp600 juta dan perusahaan ayam di Kecamatan Kotagajah Rp300 juta,\" ungkapnya. Helmi berharap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya agar segera menyelesaikan. \"Tentu kita berharap agar kewajibannya bisa diselesaikan. Ini supaya tidak bermasalah di kemudian hari dan investasi berjalan dengan baik,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, banyak perusahaan membandel tidak memenuhi kewajibannya membayar IMB. Salah satunya perusahaan Sungai Budi Group hingga diberikan SP III. Kewajiban ini harus dibayar berdasarkan hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD Lamteng. Sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT BSSW, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000; PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, Rp265.835.750; PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai, Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo, Kec. Terusannunyai, Rp358.057.250; PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp167.647.750; serta PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp860.403.660. Kemudian PT BSSW Waykekah, Kec. Terbanggibesar, Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung, Kec. Terbanggibesar, Rp378.064.400; PT Florindo Makmur, Kec. Seputihbanyak, Rp97.161.000; dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: