Bisnis Barang Haram, Oknum Polisi Duduk di Kursi Pesakitan

Bisnis Barang Haram, Oknum Polisi Duduk di Kursi Pesakitan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Miliki sabu seberat 7,79 gram, MN alias Boy (37) --oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung-- harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan. Warga Kelurahan Sukabumi Indah itu tak sendirian. Ia ditemani terdakwa lainnya yang sebelumnya merupakan bos showroom motor: LK alias Alex. Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana masih menundanya. Berkas tuntutan kedua terdakwa ternyata belum siap. \"Sementara akan kami tunda dulu. Dijadwalkan (tuntutannya) akan dilaksanakan pekan depan,\" katanyi, Jumat (18/9). Diketahui dalam dakwaannya, kasus yang membelit mereka berawal pada Kamis (16/4) sekira jam 02.30 WIB. Saat itu MN menghubungi LK untuk menanyakan keberadaannya. Selanjutnya LK mengatakan kepada MN bahwa dirinya berada di kosan saksi S. Kemudian MN mengatakan akan menemui LK. Sekira pukul 03.00 WIB, datang MN ke kosan S yang selanjutnya mengajak LK ikut dengannya ke dalam kamar mandi kosan S. Di dalam kamar mandi kosan tersebut, MN menyerahkan kepada LK 1 plastik sabu yang diperkirakan beratnya sekitar 10 gram. MN berkata \'ini dihitung aja bang, kurangin utang saya aja tinggal hitung aja berapa\'. Selanjutnya LK sepakat mengurangi utang MN sejumlah Rp100 juta dikurangi harga sabu yang diserahkan kepada LK senilai Rp9 juta. Selanjutnya MN dan LK keluar dari kamar mandi, kemudian sekira jam 03.10 WIB LK mengajak MN dan S untuk mengonsumsi sabu. \"Terdakwa MN, terdakwa LK, dan S menghisap sabu secara bergantian. Masing-masing dari mereka mendapatkan 4 kali hisapan. Setelah menggunakan sabu selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB terdakwa MN pergi dari kosan saksi S,\" ungkapnyi. Setelah itu, saksi S bertanya kepada LK \'ngapain MN ke sini?\' LK menjawab \'Boy ke sini mengasih sabu-sabu\'. Pada siang harinya LK pulang ke rumahnya membawa seperangkat alat hisap sabu atau bong juga sabu yang diterimanya. Hingga akhirnya LK ditangkap petugas kepolisian. \"Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnyi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: