BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Tangkapan 3 Bulan

BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Tangkapan 3 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 17,4 kilogram sabu, 200,04 kilogram ganja, dan 15.885 butir pil ekstasi, hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama 3 bulan lalu: Juni, Juli, dan Agustus 2020. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan, hingga kini bisa narkotika memang menguntungkan. Tetapi juga sangat menyesatkan. [caption id=\"attachment_141616\" align=\"alignnone\" width=\"1279\"]\"\" FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] \"Ya, di sisi lain di para pelakunya menguntungkan. Tetapi bagi yang menggunakannya sangat merugikan dan merusak moral bangsa,\" kata jenderal bintang satu ini, Kamis (10/9). Kegiatan pemusnahan ini, kata dia, bakal dilakukan berulang kali. \"Yang di mana kita lakukan untuk selanjutnya peralihan dari tanggung jawab ke penyidik dan ke jaksa,\" kata dia. Dia berpesan, narkotika harus selalu diperangi. Karena tak pernah membawa dampak baik bagi manusia. Yang justru malah memberikan efek buruk bagi penggunanya. \"Apalagi bagi pelaku hanya manfaat sesaat pun merusak masa depan bangsa,\" tegasnya. Tak hanya itu, lanjut dia, ia pun memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri yang sudah memutus pidana cukup tinggi kepada para penjahat narkotika di Lampung. \"Setahu saya para pelaku yang diproses di Lampung itu cukup tinggi putusannya, dibandingkan dengan wilayah lain,\" ucapnya. \"Terakhir saya dengar itu putusan paling ringan 15 tahun dan paling berat seumur hidup atau mati,\" tambahnya. Kedepan, ia berharap pemusnahan barang bukti narkotika dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tersebut. \"Semoga yang sudah berniat mengurungkan niatnya dan baru berniat tidak jadi melakukan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: