BNNP Lampung Sita Aset Berharga Milik Bandar Narkoba Jaringan Lapas

BNNP Lampung Sita Aset Berharga Milik Bandar Narkoba Jaringan Lapas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai aset milik Jefri Susandi, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jefri Susandi ditangkap berdasarkan pengungkapan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 7,2 Kilogram yang dipesannya dari Aceh, Jumat (9/8) lalu. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Lampung Kombes Pol Hendry mengatakan, penelusuran terhadap aset milik Jefri Susandi sangat penting. Karena diduga aset itu didapat dari hasil bisnis narkotika. \"TPPU ini sangat penting. Kita lakukan metode follow the money. Kita kenakan hukum ganda supaya dia miskin. Kita akan kembangkan. Tim baru saja dari sana (Banten). Ada rumah, sawah, dan tanah (milik Jefri). Ada juga angkot. Itu lah cara orang mencuci uang,\" ujarnya Minggu (8/9). Menurut dia, aset-aset itu tengah diinventarisir oleh BNN Lampung dan Banten. Dia berharap, pidana TPPU yang diterapkan kepada Jefri Susandi menjadi contoh bagi pelaku lain agar jera. \"Money laundring ini adalah bagaimana menyamarkan hartanya. Kita harap ada efek jera. Coba kalau dia tinggal pakai kolor, kan susah dia mengendalikan,\" jelasnya. Sepanjang penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, BNN Lampung mengklaim jika Jefri Susandi mengakui perbuatannya. \"Itu semua didapatnya seolah-olah itu dari uang yang sah. Padahal dari hasil narkotika. Dan dia juga mengakuinya,\" ungkapnya. Untuk diketahui BNNP Lampung menerapkan UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU kepada Jefri Susandi warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Jefri Susandi memesan sabu melalui Zawil Qiram dan Silman warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Sabu-sabu tersebut nantinya akan diedarkan Jefri Susandi ke sejumlah orang, termasuk ke narapidana yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) menggunakan bantuan Ade Irwan warga Kecamatan Telukbetung, Bandarlampung. Selama menjalani bisnis itu, Jefri Susandi mengalihkan keuntungannya untuk membeli perhiasan, kendaraan, serta surat-surat berharga. Jika ditotal nilainya mencapai Rp1,9 miliar. \"Jadi kita sita semua itu. Ada juga 22 surat berharga, 7 surat kwitansi jual beli mobil. Modus dia untuk cuci uang hasil bisnis dengan menyamarkan identitas,\" terangnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: