Mediasi Kerap Deadlock, Disnaker Sarankan Polemik PHK PT EI Masuk Pengadilan Hubungan Industrial

Mediasi Kerap Deadlock, Disnaker Sarankan Polemik PHK PT EI Masuk Pengadilan Hubungan Industrial

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyikapi aksi massa mengatasnamakan dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) Lampung, menyangkut PHK rekan kerjanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung angkat bicara.

Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman menuturkan, pihaknya telah melakukan mediasi antara serikat buruh dan PT Eight International (EI) atau pihak perusahaan. \"Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi, tapi tidak menemui titik terang,\" ucapnya kepada Radarlampung.co.id.

Ia pun menerangkan alasan mediasi tidak berhasil lantaran pihak serikat buruh meminta tujuh rekannya yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali. Sementara pihak perusahaan tidak bisa lagi mempekerjakan tujuh buruh yang telah di-PHK. \"Perusahaan gak bisa toleransi lagi,\" bilangnya.

Sementara, untuk masalah UMK, Wan Abdurrahman menuturkan pihak perusahaan menerapkan gaji dengan sistem prestasi yang dihasilkan buruh per kilogram. \"Nah, jadi persentasi berdasarkan itu, semakin banyak dia menghasilkan, dia akan semakin besar bahkan lebih besar dari UMK,\" terangnya.

Baca: Perjuangkan Tujuh Rekan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Solidaritas

Dengan sistem pengupahan seperti itu, kata Wan Abdurrahman, perusahaan telah menargetkan setiap harinya para buruh menyelesaikan sejumlah kilogram tali. \"Si pekerja harus bisa menyelesaikan berapa kilogram dengan tingkat kesalahan semininal mungkin,\" tuturnya.

Menurut Wan Abdurrahman, cara pengupahan tersebut dihitung kalkulasi sebulan, dan dengan model tersebut dinilai setara UMK. \"Cara seperti itu tidak dimasalahkan di kita, karena itu berdasarkan prestasi (buruh) bahkan bisa lebih dari itu sepanjang buruh mau rajin,\" ucapnya.

Kendati begitu, Wan Abdurrahman menghimbau agar perusahaan segera membayar pesangon kepada tujuh buruh yang di-PHK. Bila tetap tidak ada titik temu di Disnaker, pihknya mempersilahkan buruh mendaftarkan permasalahan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

\"Nanti pengadilan itu lah yang akan memutuskan apakah aksi mogok kerja ini sah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak,\" tandasnya. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=Irhge-M4wYE[/embed]

(pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: