UMK Lampung Barat Rp2,5 Juta

UMK Lampung Barat Rp2,5 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Barat 2021 ditetapkan Rp2.526.545,75. Angka tersebut sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/536/V.08/HK/2020 tentang Penetapan UMK Lambar tahun 2021.

“Jumlah UMK sesuai dengan usulan yang kita sampaikan kepada pemerintah provinsi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Sugeng Raharjo.

Ia menjelaskan, dalam keputusan tersebut, selain tentang besaran UMK, bagi perusahaan di Lambar yang telah memberikan upah lebih besar dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan Gubernur Lampung, tidak diperbolehkan untuk mengurangi dan atau menurunkan upah.

Kemudian perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: