Mencapai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang Optimal

Mencapai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang Optimal

Oleh : Nur Effendi, Kepala Subbagian Umum KPPN Metro PELAKSANAAN Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kita kenal dengan siklus APBN. APBN merupakan rencana keuangan Negara yang di dalamnya mencakup atas data pendapatan dan belanja Negara/pemerintah selama satu tahun. Setiap pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara atau kegiatan pemerintahan yang bersumber dari APBN harus mampu memberikan efek yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan dan kemakmuran rakyat secara merata dan berkeadilan. Guna mewujudkan pelaksanaan anggaran pemerintah dapat berjalan dengan baik serta optimal, diperlukan upaya yang maksimal dari setiap kementerian, lembaga atau instansi pemerintah serta satuan kerja di bawahnya dalam mengelola anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satu indikator keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja adalah tercapainya output sebagaimana yang sudah ditetapkan. Setiap satuan kerja diharuskan mempunyai kinerja yang baik dalam mengelola anggaran untuk menjamin tercapainya output yang sudah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja merupakan hasil kerja yang terukur baik secara kualitas maupun kuantitas yang dapat dicapai oleh satuan kerja dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada satuan kerja tersebut. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku pembina pelaksanaan anggaran satker di wilayah pembayarannya, diharapkan dapat mendorong satuan kerja agar kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing satuan kerja di wilayahnya dapat terlaksana secara optimal. Hal itu sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa KPPN mempunyai tugas untuk mengelola pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kinerja pelaksanaan anggaran satker yang baik akan mendukung tercapainya pengelolaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), yang dimaksud dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran satker, diperlukan suatu alat penilaian kualitas atau penilaian kinerja yang sekaligus dapat berperan sebagai media perubahan perilaku dan pola pikir pengelola keuangan satker dalam pelaksanaan anggaran. Ukuran atau alat yang digunakan dalam menilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satker berupa bobot (persentase) dari beberapa aspek dan variabel atau indikator yang sudah ditentukan. Persentase mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran secara kuantitatif. Terdapat 4 (empat) aspek dan 13 (tiga belas) indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pelaksanaan anggaran satker. Empat aspek dan tiga belas indikator tersebut adalah sebagai berikut: 1. Aspek kesesuaian dengan perencanaan. Indikator yang diperlukan adalah: a. Frekuensi revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) b. Deviasi halaman III DIPA c. Pagu minus 2. Aspek Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan. Indikator yang diperlukan adalah: a. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) b. Realisasi anggaran c. Penyelesaian tagihan d. Konfirmasi Capaian Output 3. Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan. Indikator yang diperlukan adalah: a. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) secara benar b. Deviasi Perencanaan Kas (Renkas) atau Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian 4. Aspek kepatuhan terhadap regulasi. Indikator yang diperlukan adalah: a. Ketepatan waktu penyampaian data kontrak b. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) c. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara d. Dispensasi SPM Masing-masing indikator tersebut di atas mempunyai bobot (persentase) yang berbeda. Indikator ketepatan waktu penyampaian data kontrak dan realisasi anggaran memiliki bobot paling tinggi yaitu masing-masing sebesar 15%. penyelesaian tagihan sebesar 12%, Pengelolaan UP dan TUP sebesar 8, Konfirmasi Capaian Output sebesar 10 %. Indikator yang lain masing-masing diberi bobot sebesar 5 %. Sehingga total bobot dari semua indikator adalah 100 %. Dalam rangka penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku regulator atau pembina pelaksanaan anggaran satuan kerja telah menetapkan nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang harus dicapai oleh KPPN adalah sebesar minimal 80%. Target tersebut adalah  target yang sudah ditetapkan untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) KPPN. Oleh karena itu nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN paling sedikit harus mencapai 80 (Minimal target IKU). Untuk menjaga dan mencapai nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang optimal diperlukan upaya-upaya yang terukur dan terencana serta komitmen yang sungguh-sungguh dari setiap kementerian negara atau lembaga yang dalam hal ini adalah satuan kerja dengan melakukan langkah-langkah peningkatan capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Beberapa hal yang harus dilakukan terkait upaya peningkatan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tersebut adalah sebagai berikut: 1. Segera setelah DIPA diterima, lakukan reviu Rencaba Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) atau Petunjuk Operasional Kerja (POK) untuk kemudian disusun jadwal kegiatan sepanjang tahun anggaran dan kebutuhan alokasi anggarannya. 2. Pastikan pagu DIPA telah terbagi berdasarkan target minimal penyerapan anggaran, yaitu Triwulan I-II-III-IV masing-masing sebesar 15%-40%-60%-90%. 3. Dengan target minimal penyerapan 90% pada akhir tahun anggaran untuk kinerja yang optimal dan pencapaian outputnya, maka memberikan alokasi 10% dari pagu DIPA apabila ada kebijakan untuk efisiensi. 4. Pastikan pembagian pagu DIPA triwulanan telah teralokasi secara bulanan untuk pengisian RPD pada Halaman III DIPA. 5. Pastikan penyesuaian RPD pada Halaman III DIPA diajukan revisinya (revisi administratif) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan pada awal triwulan berkenaan dengan tidak melebihi batas akhir pengesahan Revisi Halaman III DIPA yang telah ditentukan, yaitu: 13 Februari (TW I), 16 April (TW II), 16 Jul (TW III), dan 15 Okt (TW IV). 6. Pastikan pelaksanaan anggaran dilakukan secara konsisten sesuai dengan perencanaan kegiatan dan anggarannya serta memperhatikan target penyerapan dan RPD pada Halaman III DIPA. 7. Perubahan pagu DIPA di tengah tahun berjalan dapat merubah capaian tingkat realisasi dan RPD Halaman III DIPA, oleh karena itu Satker dan Eselon I harus memperhatikan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran secara utuh pada awal tahun untuk disesuaikan pada Triwulan I agar tidak mempengaruhi pagu DIPA berjalan. 8. Melakukan revisi DIPA secara selektif, meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya, mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin. 9. Meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak, pertanggungjawaban UP atau TUP, penyampaian LPJ bendahara, dan menghindari adanya dispensasi SPM.. 10. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan rekening tujuan untuk menghindari retur SP2D. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai target penyerapan, dan memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan sesuai norma waktu penyelesaian tagihan yang sudah ditentukan (maksimal 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih). 11. Meningkatkan akurasi Renkas atau RPD harian, dan meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan atau pengembalian. Dengan usaha yang sungguh-sungguh serta komitmen yang kuat dari seluruh satuan kerja dalam menjalankan 4 aspek dan 13 indikator sebagai tolok ukur yang telah ditetapkan, diharapkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja dapat tercapai secara optimal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: