Ketegangan dalam Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Way Tuba Terkait Kasus Pencurian, Kapolsek Way Tuba Minta Maaf

Ketegangan dalam Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Way Tuba Terkait Kasus Pencurian, Kapolsek Way Tuba Minta Maaf

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga dari berbagai kampung di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, sempat mencapai titik tegang pada Kamis, 1 Februari 2025--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga dari berbagai kampung di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, sempat mencapai titik tegang pada Kamis, 1 Februari 2025.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus pencurian motor yang melibatkan anak di bawah umur dan pengeluaran tahanan pelaku.

Ketegangan sempat muncul saat koordinator massa, Sahdana S.Pd.I, anggota DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian, yang menurutnya belum mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sahdana menegaskan bahwa sebagai kepala kampung, ia tidak setuju dengan upaya perdamaian atas tindakan pidana tersebut.

BACA JUGA:Makan Hemat Sebulan Dengan Promo ShopeeFood, Khusus Pengguna Kartu Kredit Bank Mandiri Diskon 40 Persen

Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice (RJ) belum memenuhi kriteria yang diperlukan dan hanya akan menambah keresahan masyarakat.

"Seharusnya, pelaku tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum," tegas Sahdana.

Ariansyah, SH, anggota DPRD Way Kanan yang juga turut mendukung aksi tersebut, menambahkan bahwa pihak kepolisian harus lebih teliti dalam menilai setiap kasus sebelum mengambil keputusan.

"Kami bukan melawan siapa pun, tapi ini soal keadilan bagi masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Sarapan Hemat Spesial Akhir Pekan Dengan Promo ShopeeFood, Dapatkan Diskon Sampai Rp50 Ribu

Dalam aksi tersebut, beberapa pengunjuk rasa membentangkan poster yang berisi kritik terhadap kinerja kepolisian, termasuk tudingan bahwa banyak kasus pidana di Way Tuba tidak terungkap, serta keluhan atas minimnya penanganan kasus pencurian yang merugikan warga.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, yang hadir langsung di lokasi, meminta maaf atas ketidakmaksimalan penyelesaian perkara dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara khusus untuk menangani kasus pencurian motor yang terjadi pada 28 Januari 2025.

"Kami akan menanggapi aspirasi warga ini, dan memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa proses penyelesaian dengan menggunakan restorative justice harus memenuhi persyaratan hukum yang jelas dan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: