Iklan Bos Aca Header Detail

Mengaku Curi Motor, Dua Pria Ini Diamankan

Mengaku Curi Motor, Dua Pria Ini Diamankan

radarlampung.co.id – Kedua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Tulangbawang Barat diringkus oleh Polres Mesuji. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi no:  LP /  31-B/ II  / 2020 / PLD LPG / RES MESUJI/Tanggal 06 Februari 2020. Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan kedua pelaku curat ditangkap pada Kamis (6/2) pukul 17.45 WIB. Pasalnya, penangkapan itu saat Tim Tekab 308 Polres Mesuji melakukan hunting di seputaran Simpang Asahan. “Saat itu petugas kami melihat sepeda motor Yamaha Vega dengan sesuai cirri-ciri yang dijelaskan oleh korban. Dari itulah kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku, dan ketika ditanya kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian R2 di blok 18 PT Silva Inhutani Lampung,\" ujarnya, Jumat (7/2). Alim –sapaan akrabnya menambahkan,  modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu mengambil sepeda motor korban yang tidak ada kuncinya terparkir di kebun karet lalu di dorong dan dihidupkan lalu membawa kabur kendaraan. \"Kedua pelaku yang diamankan yakni Joko Fitrianto(18) Bin Dulman,warga Indraloka Indraloka dan Joko(24) Bin Dimun warga SP 7 Menggala C Kecamatan Gunter Kabupaten Tulang Bawang Barat dan telah diamankan di Mapolres Mesuji. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1  lembar STNK,\" tutupnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: