Buka Kotak Suara, KPU Tubaba Kirim Alat Bukti ke MK
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan pembukaan kotak suara Pemilu 2019. Pembukaan kotak dilakukan untuk mengambil alat bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PPHPU) di Mahkamah Konstitusi. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan KPU Tubaba Senin, (10/6) Juni 2019 pukul 20.59 WIB. Kegiatan pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan surat Tembusan KPU-RI ke KPU kab/Kota di seluruh Indonesia atas dasar UU PKPU No 4 Tahun 2019 tentang pengambilan alat bukti yang dibutuhkan. Yaitu berupa DA-KPU DA1 seluruh pemilu dan planonya dalam PPHPU, di Mahkamah konstitusi ( MK). Pengambilan dilakukan di Sekretariat KPUD Tuba Barat, Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba. Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Bawaslu Tubaba serta LO polres serta staf KPU. Yang diambil dari kotak suara tersebut berupa berita acara form undangan pada saat rapat pleno di PPK, daftar hadir, tanda terima yang diberikan PPK kepada saksi, serta form C-6. Pengiriman barang bukti dilakukan Divisi Hukum KPU Tubaba ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. \"Berkas-berkas ini telah dikirim oleh tim hukum kami,\"papar Ismanto Selasa (11/6) malam. (fei/wdi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: