Unjuk Taji, Tim Begal Polresta Bandarlampung Ringkus Pelaku Curanmor

Unjuk Taji, Tim Begal Polresta Bandarlampung Ringkus Pelaku Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah terbentuk, Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung langsung beraksi dengan mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) dan menyita sejumlah motor. Ketua Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung,Iptu A Saidi membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku HB (20) alias kuceng, warga Jabung,Lampung Timur merupakan residivis tahun 2020 di Tanggerang. Saidi menyampaikan bahwa HB alias Kuceng berdua sama temannya HB (DPO).Dalam pengakuan pelaku hanya melakukan tiga kali tapi berdasarkan pemeriksaan kami melakukan lima kali. Modus pelaku dengan mengambil cara motor yang sedang terparkir. Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan barang bukti.Diantaranya, Topi, kunci Letter T dan dua motor. \"Penangkapan berhasil terungkap dari hasil olah TKP CCTV dan Informasi dari Lapangan serta hasil pengembangan dari pelaku curanmor yang pernah ditangkap merupakan komplotan mereka,\"tambah Saidi sambil mengatakan Karena aksi tersebut Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP ancaman 7 tahun penjara yang disampaikan kepada Awak Media saat melakukan ekspos di Mapolresta Bandarlampung pada Rabu (27/4). Oleh sebab itu, Tim Begal Polresta,lanjut Saidi,saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terutama mengejar Pelaku Curanmor yang DPO berinisial HB.\"Kami (Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung) beraksi tentunya berkat kerjasama dan berkoordinasi unit reskrim baik polres maupun polsek di wilayah Polda Lampung,\"tambah dia. Saidi juga menginformasikan bahw setelah pengecekan ternyata dua motor diamankan merupakan 1 motor Honda beat warna hitam list merah nomor polisi BE 2968 NBP milik Sri Farmawati warga Sukarame. Dan 1 buah Motor Honda Beat List kuning tampa plat milik M.Risto,Warga Lampung Selatan. Pelaku Curanmor HB alias kuceng menyebutkan melakukan aksi curanmor sedang terparkir. Ia mengaku terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari dan untuk mengirim sebagian hasil penjualan curanmor untuk orang tua. \"Saya jual motor dengan harga Rp.2 Juta dibagi dua dengan temannya (Pelaku DPO Inisial HB,red). Kemudian Rp.1 Juta saya dapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari dan untuk mengirim sebagian hasil penjualan curanmor untuk orang tua,\" tambah dia. Ditempat yang sama, Korban Pemilik Motor Honda beat warna hitam list merah nomor polisi BE 2968 NBP warga Sukarame, Sri Fatmawati mengucapkan terimakasih kepada Tim Anti begal Polresta Bandarlampung telah bekerja keras menemukan motor saya kembali. \"Saya tak menyangka motor saya hilang sejak Oktober 2020 yang lalu.Saya sudah ikhlas kala itu, Alhamdulillah dapat ditemukan. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Anti begal Polres telah bekerja keras menemukan motor saya kembali,\" kata Sri. Senada dengan dia,Korban sekaligus Pemilik 1 buah Motor Honda Beat List kuning tampa plat milik M.Risto,Warga Lampung Selatan juga berterimakasih Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung yang bekerja keras menemukan motor saya. \"Saya tidak menyangka motor saya hilang september 2020 yang lalu dapat ditemukan.Terimakasih Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung yang bekerja keras menemukan motor saya,\" pungkasnya. (gie/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: