Bukannya Mengamankan, Oknum Satpol PP Ini Justru Bobol Gudang Bansos Covid-19

Bukannya Mengamankan, Oknum Satpol PP Ini Justru Bobol Gudang Bansos Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mencuri tiga sak semen milik tetangganya, oknum anggota Satpol PP dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Selasa (23/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka RF (37) ditangkap di kediamannya Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/ 728 -B / VI / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng Tgl. 23 April 2020. \"Tersangka telah mencuri tiga sak semen di lokasi bangunan rumah korban Muhammad Sidik (32), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, di Kelurahan Gunungsugih Raya, Selasa (23/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga sak semen dibawa dengan mobil Suzuki Karimun warna putih B 1126 GH,\" ujarnya. Korban mengetahui kehilangan semen, kata Yuda, saat mengecek lokasi bangunan rumah di Kelurahan Gunungsugih Raya. \"Korban mengecek lokasi bangunan. Kemudian melihat semen yang ditutup terpal warna biru berkurang. Curiga, korban membuka CCTV dan terlihat aksi tersangka. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng,\" ujarnya. Menerima laporan, kata Yuda, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. \"Dilakukan lidik diketahui siapa pelakunya. Dipimpin Ka Team Tekab 308 Polres Lamteng Aiptu Muchsin menangkap tersangka RF di rumahnya, Selasa (23/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penangkapan, ditemukan satu paket hemat sabu-sabu di tangan tersangka. Tersangka langsung digelandang ke mapolres berikut barang bukti sepaket SS, baju merah dan celana pendek yang digunakan saat mencuri, serta mobil Suzuki Karimun warna putih B 1126 GH,\" ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Yuda, tersangka juga pernah menjebol pintu gudang bantuan bansos Covid-19 di kantor Pemkab Lamteng. \"Tersangka juga pernah mengambil AC kantor Pemkab Lamteng,\" tegasnya. Dalam kasus ini, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Untuk kasus narkobanya diserahkan ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: