Iklan Bos Aca Header Detail

Untuk PNS Pesawaran, THR Dulu, Gaji Ke-13 Setelah Lebaran

Untuk PNS Pesawaran, THR Dulu, Gaji Ke-13 Setelah Lebaran

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan membayarkan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau Senin (27/5) mendatang. Untuk penbayaran tersebut, disiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar ”Kalau peraturan pemerintah (PP) sudah turun, paling cepat (THR) akan dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran,\" kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pesawaran Lahiri, Kamis (23/5). Sementara untuk gaji Juni diperkirakan dibayarkan pada 10 Juni mendatang pascacuti bersama Lebaran. ”Kalau gaji reguler, sifatnya hak yang dibayarkan, baru kewajiban. Tapi kalau tunjangan kinerja, kewajiban (kerja) dulu baru, dibayar,\" urainya. Dilanjutkan, untuk gaji ke-13, selain gaji pokok, juga akan mendapatkan tunjangan melekat pada jabatan PNS. Rencananya setelah gaji reguler Juni dibayarkan. ”Untuk tukin, memang sudah diatur. Artinya, dilihat dari laporan kinerja dan tingkat kehadiran. Pada hari pertama masuk usai cuti bersama, tim GDN akan memantau kehadiran PNS,” tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: