Iklan Bos Aca Header Detail

UPTD Wilayah VII Pringsewu Bersama Polisi Gelar Razia Gabungan

UPTD Wilayah VII Pringsewu Bersama Polisi Gelar Razia Gabungan

radarlampung.co.id - Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Khususnya warga Kabupaten Pringsewu, dalam melakukan kewajiban membayar pajak bermotor, Dispenda Provinsi Lampung bekerja sama dengan jajaran sat Lantas Polres Pringsewu san Jajaran Jasa raharja setempat, menggelar Razia kendaraan, di depan Pasar Pringsewu, Kamis (5/3)

Razia tersebut, di fokuskan untuk kendaraan yang STNK nya mati atau pemilik kendaraan yang belum membayar pajak serta belum balik nama kendaraan. Razia itu, dipimpin langusng Kasat Lantas Polres Pringsewu IPTU Martoyo Sip.

Kepala UPTD Wilayah VII pringsewu Zen Smith S.Sos, mengatakan, tujuan di gelarnya razia ini, untuk mendata Potensi PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), sekaligus mengecek wajib pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan.

\"Kita gelar Razia ini untuk mengetuk hati masyarakat akan kesadaran membayar pajak, karena pajak dari masyarakat ini untuk pembangunan yang pada akhirnya untuk masyarakat juga,\" Ujar Zen Smith.

Menurutnya, Razia ini, akan di laksanakan secara terus menurus, untuk meningkatan kesadaran masyarakat akan kewajibannya dalam membayar pajak.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Pringsewu, IPTU Martoyo mengatakan, operasi gabungan dengan Dispenda dan Pihak jasa Raharja ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Kewajiban membayar pajak, juga menekan terjadinya kecelakaan dalam berlalulintas di wilayah hukum  Pringsewu.

\"Kami dari Sat Lantas Pringsewu menyambut baik Razia gabungan ini, dimana masing masing dapat menjalankan tupoksi nya masing masing,\" katanya.

Untuk pengendara yang melanggar, lanjut Martoyo, pihaknya melakukan tindakan dan sidang di tempat dengan melibatkan pihak dari Dispenda dan jasa raharja.

Sementara, Kabag Ops Jasa Raharja Provinsi Lampung, Benyamin Bob Panjaitan, mendukung Razia gabungan ini, dimana pihaknya bertugas  memeriksa kelengkapan  kendaraan seperti Travel dan angkutan lain.

\"Razia ini cukup baik, karena supaya ada efek jera bagi pengendara yang melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,\" pungkasnya. (rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: